Munarman Mantan Sekretaris Umum FPI Divonis 3 Tahun Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Terorisme

- 6 April 2022, 14:30 WIB
Munarman mantan Ketua YLBHI dan mantan Sekretaris Umum FPI  Divonis 3 tahun penjara dalam kasus dugaan terorisme
Munarman mantan Ketua YLBHI dan mantan Sekretaris Umum FPI Divonis 3 tahun penjara dalam kasus dugaan terorisme /Nur Aliem Halvaima /foto dok : PMJ news/ Posjakut

Baca Juga: Polri Sampaikan : Hoax! Info Terkait Munarman Sakit Keras Hingga Lumpuh

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, terdakwa pernah dihukum selama satu tahun enam bulan dalam perkara pidana melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHAP, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatanya," sambung JPU.

Sementara itu, hal yang meringankan Munarman dalam tuntutan kali ini adalah peranya sebagai tulang punggung keluarga. ***

 

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini