Munarman Mantan Sekretaris Umum FPI Divonis 3 Tahun Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Terorisme

- 6 April 2022, 14:30 WIB
Munarman mantan Ketua YLBHI dan mantan Sekretaris Umum FPI  Divonis 3 tahun penjara dalam kasus dugaan terorisme
Munarman mantan Ketua YLBHI dan mantan Sekretaris Umum FPI Divonis 3 tahun penjara dalam kasus dugaan terorisme /Nur Aliem Halvaima /foto dok : PMJ news/ Posjakut

POSJAKUT - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis tiga tahun penjara -- lebih rendah lima tahun dari tuntutan jaksa 8 tahun -- kepada Munarman dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Usai pembacaan vonis, Munarman, mantan ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU), sama-sama mengajukan banding. 

Putusan penjara tiga tahun terhadap Munarman itu, dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 6 April 2022 hari ini. 

Baca Juga: Munarman Mohon Hakim Membebaskannya, Semoga Semua yang Memfitnah Saya Mendapat Azab Allah SWT

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Munarman, yakni delapan tahun penjara. 

Dalam putusannya, majelis hakim menilai jika eks Sekretaris Umum FPI itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan pertama.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana teroisme. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara," kata majelis hakim.

Baca Juga: Sidang Perkara Teroris, Jaksa: Mestinya Ajukan Praperadilan. Munarman: Tak Perlu! Nanti Banyak Intrik Lagi

Hukuman tersebut sebagaimana Pasal 13 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sejumlah aparat kepolisian berjaga-jaga menjelang dan selama sidang vonis Munarman di PN Jakarta Timur. 

Mereka mengantisipasi kemungkinan adanya pergerakan massa. Untuk itu polisi mengerahkan 600 personel gabungan saat sidang putusan Munarman di PN Jaktim.

Baca Juga: Tagar Kawal Sidang Munarman Jadi Trending Topic, Mantan Ketua YLBHI itu Didakwa Berbaiat ke Pimpinan ISIS

Sebelumnya, Munarman dituntut delapan tahun penjara. Tuntutan delapan tahun penjara itu disampaikan JPU pada sidang sebelumnya, hari Senin 14 Februari 2022 lalu. 

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana terorisme.

Hal itu merujuk pada Pasal 15 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca Juga: Polisi Siagakan 300 Petugas Gabungan Amankan Sidang Munarman di PN Jakarta Timur

"Menjautuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU.

Dalam tuntutannya, JPU turut mengurai hal-hal yang memberatkan. 

Munarman, dalam hal ini dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, pernah menjalani hukuman, hingga tidak mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Polri Sampaikan : Hoax! Info Terkait Munarman Sakit Keras Hingga Lumpuh

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, terdakwa pernah dihukum selama satu tahun enam bulan dalam perkara pidana melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHAP, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatanya," sambung JPU.

Sementara itu, hal yang meringankan Munarman dalam tuntutan kali ini adalah peranya sebagai tulang punggung keluarga. ***

 

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah