Kasus Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat Jadi Tersangka dengan Pasal Berlapis

- 6 April 2022, 10:15 WIB
Kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin/ /Foto: Dokumen PMJ News//
Kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin/ /Foto: Dokumen PMJ News// /arahkata.pikiran-rakyat.com/


POSJAKUT -- Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut akhirnya menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik dia.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka ini setelah tim penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus ini.

"Setelah menetapkan delapan tersangka, tim kemudian koordinasi dengan Komnas HAM termasuk LPSK," kata Panca didampingi Waka Polda Sumut Brigjen Pol Dadang Dr. Hartanto.

-Baca Juga: Sudah Dicopot, Spanduk Waspada PKI Bergambar Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Ternyata Tak Berizin!

Dikutip dari portal berita Polda MetroJaya, PMJ News, Rabu 6 April 2022, setelah mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta serta berkoordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK, kemudian tim penyidik melakukan gelar Perkara dalam kasus ini.

"Hari ini ( 5 April-red) tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TRP (Terbit Rencana Perangin-angin) sebagai orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggungjawab terhadap tempat itu dan ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

Lanjut Panca, penyidik mempersangkakan TRP melanggar Pasal 2, Pasal 7 Pasal 10 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

"Hasil gelar perkara terhadap TRP ditetapkan sebagai tersangka dijerat psl 2 ayat 1 dan 2, psl 7 ayat 1 jo psl 10 UU RI No. 21 th 2007 ttg Pemberantasan TPPO."

"Dan atau pasal 333 ayat 1, 2, 3 dan 4 dan atau pasal 170 ayat 1, 2, 3 dan 4, dan atau psl 351 ayat 1, 2, 3 dan atau psl 353 ayat 1, 2, 3 jo psl 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2, mengakibatkan korban meninggal dunia. Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP," jelas Panca panjang lebar.

-Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Mati, Mantan Komisioner KPAI: Utamakan Perlindungan Korban dan Anak

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah