POSJAKUT - Kasus Profesor Ir. Budi Santosa Purwokartiko, Ph.D, Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK), hingga kini masih terus menjadi sorotan dan pembicaraan publik. Salah satunya dari praktisi hukum Advokat Juju Purwantoro.
Sekedar diketahui, tagar (#)BudiSantosaProfesorRasis sempat menjadi trending topic di media social twitter, Minggu 1 Mei 2022, setelah guru besar Budi tersebut mengunggah status yang menghebohkan dan memicu kegaduhan di masyarakat.
Sebelumnya, Profesor Budi Santosa Purwokartiko mengatakan bahwa perempuan berjilbab adalah "gurun" dan "tidak open mind". Itu dikatakan setelah melihat mahasiswinya di kampus ITK yang umumnya tidak berjilbab.
Baca Juga: Tagar Budi Santosa Profesor Rasis Memuncaki Trending Topic di Twitter
Praktisi hukum Advokat Juju Purwatoro menilai, apa yang diposting Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Prof. Ir. Budi Santosa Purwokartiko, Ph.D, berpotensi mengandung unsur- unsur pidana.
Kepada POSJAKUT, Senin 2 Mei 2022, Juju Purwantoro mengatakan kalau postingan Prof Budi Santosa di akun Facebook pribadinya mengandung unsur pidana kebencian dan penodaan agama Islam atau SARA -- Suku, Agama, Ras dan Antatgolongan.
"Rektor ITK itu bahkan dapat dijerat dengan pasal berlapis. Apa yang sudah diujarkan/diposting oleh Budi Santosa tersebut sangat berpotensi mengandung unsur-unsur pidana kebencian dan penodaan agama Islam atau SARA," kata Juju Purwantoro.
Ketua Bidang Advokasi Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Ummat ini menilai, sebagai seorang profesor yang sekaligus akademisi, ungkapan Budi Santosa itu sungguh sangat rasis dan intoleran.
Artikel Rekomendasi