Eksekusi Mati Dua Tokoh Demokrasi Myanmar Telah Disahkan, PBB Kecam Junta Militer

- 17 Juni 2022, 19:30 WIB
   Ilustrasi eksekusi tembak mati.*
Ilustrasi eksekusi tembak mati.* /Pixabay /kerttu

POSJAKUT - Kamis, 16 Juni 2022, junta militer Myanmar mengesahkan rencana eksekusi dua tokoh demokrasi terkemuka, karena melanjutkan hukuman mati tersebut dilanjutkan setelah jeda tiga dekade, mengundang kritik internasional.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Prancis, Amerika Serikat dan kelompok hak asasi manusia internasional telah mendesak junta untuk tidak menindaklanjuti eksekusi aktivis Kyaw Min Yu dan mantan anggota parlemen Phyo Zeya Thaw, yang kalah banding atas tuduhan terorisme.

Mereka dinyatakan bersalah menyediakan senjata dan membantu mengatur serangan oleh kelompok perlawanan terhadap target negara. Tidak jelas kapan mereka akan dieksekusi atau bagaimana mereka memohon dalam persidangan, yang sebagian besar dilakukan Myanmar secara tertutup.

Baca Juga: 2 Alasan Presiden Jokowi Pilih Hadi Tjahjanto sebagai Menteri ATR/Kepala BPN Gantikan Sofyan Djalil

Juru bicara militer Zaw Min Tun mengatakan ada banyak negara yang menggunakan hukuman mati.

"Setidaknya 50 warga sipil tak berdosa, tidak termasuk pasukan keamanan, tewas karena mereka. Bagaimana Anda bisa mengatakan ini bukan keadilan?," kata Zaw Min Tun dalam konferensi pers yang disiarkan televisi.

"(Ini merupakan) tindakan yang diperlukan untuk dilakukan pada saat-saat yang penting."

Myanmar berada dalam kekacauan sejak kudeta awal tahun 2021 lalu yang mengakhiri satu dekade demokrasi tentatif yang diperkenalkan setelah lima dekade pemerintahan tentara.

Militer telah menentang kecaman internasional atas eksekusi tersebut, yang menurut para ahli PBB pekan lalu diputuskan tanpa proses hukum.

Halaman:

Editor: Abdurrauf Said

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x