POSJAKUT – Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda Kapten Isa Amsyari menegaskan, pihaknnya meminta hasil audit dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait kegiatan bongkar batubara di terminal sebagai pencemar lingkungan permukiman dan sekitarnya.
Kapten Isa Amsyari mengatakan, pihaknya telah berkirim surat kepada Kementerian LHK agar nantinya bisa memperoleh hasil audit mengenai kelayakan atau dampak lingkungan yang ditimbulkan tersebut.
"Apakah dampak lingkungannya masih di bawah ambang atau tidak. Kalua masih tentu kita minta diperbaiki lagi," kata Isa Amsyari dalam kererangan tertulis yang diterima Sabtu 19 Maret 2022.
Baca Juga: Dinas KPKP DKI Luncurkan Kegiatan Tanam dan Panen Bersama Setiap Tiga Bulan Diikuti 2.381 Peserta
Isa menjelaskan, hasil audit atau evaluasi akan menjadi rujukan untuk langkah berikutnya sebagai langkah antisipasi jangka panjang. Pernyataan bahwa udara telah tercemar, harus didukung dengan bukti otentik yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup sebagai instansi yang berwenang.
Kendati demikian, pihaknya sudah memberikan perkembangan mengenai tindak lanjut penanganan pencemaran debu batubara yang diduga berasal dari kawasan Pelabuhan Marunda.
Langkah konkretnya adalah menekankan kepada para pengusaha yang melakukan kegiatan di Pelabuhan Marunda agar melaksanakan kewajiban sesuai yang tertera di dokumen Amdal-nya, seperti menyiram saat membongkar batubara, memasang jaring, serta menutup tumpukan batubara.
Baca Juga: Dinas Bina Barga DKI Jakarta Bangun 565 Titik PJU dan Memindahkan Kabel ke Bawah Tanah
Artikel Rekomendasi