Polusi Batu Bara di Marunda Sudah Sejak 2019 Tapi PT KCN Baru DIberi Sanksi 2022, Ini Rekomendasi dari KPAI

- 20 Maret 2022, 09:45 WIB
Debu dari polusi udara batu bara mengotori lantai sekolah dan rumah warga Marunda Jakarta Utara
Debu dari polusi udara batu bara mengotori lantai sekolah dan rumah warga Marunda Jakarta Utara /Nur Aliem Halvaima /foto dok KPAI / Posjakut

POSJAKUT - Warga Kelurahan Marunda, Cilincing terutama penghuni Rusun Marunda Jakarta Utara mengakui, polusi batu bara di lingkungan pemukiman mereka sudah sejak 2019, tapi anehnya Badan Usaha Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (PT KCN) baru diberi sanksi 2022.

Demikian informasi yang dikumpulkan Retno Listyarti, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dari laporan warga penghuni Rumah Susun (Rusun) Marunda, Sabtu 19 Maret 2022.

"Juga makin menguatkan dari hasil pengawasan penaatan lingkungan hidup oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi DKI Jakarta terhadap polusi batu bara di Marunda," kata Retno.

Kepada POSJAKUT melalui pesan What'sAap, Sabtu malam, Retno mengatakan berdasarkan hasil pengawasan dan penataan lingkungan hidup, PT KCN telah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Baca Juga: Usai Diberi Sanksi, PT KCN Janji Pasang Alat Atasi Polusi Debu Batu Bara yang Dikeluhkan Warga Marunda Jakut

Sebelumnya, Direktur Operasi PT Karya Citra Nusantara (PT KCN) Hartono, berjanji akan melaksanakan sanksi administrasi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melalui Sudin Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara.

"Prinsipnya, sanksi itu adalah perbaikan ke depan. Saya pribadi dan perusahaan akan melaksanakan sanksi tersebut karena dalam sanksi itu ada batas waktu yang harus dipenuhi," ujar Hartono (POSJAKUT, Kamis 17 Maret 2022).

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara telah menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan kepada PT KCN. 

Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT. KCN. 

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini