32 Item Wajib Dipenuhi PT KCN Terkait Polusi Batu Bara di Rusun Marunda Jakarta Utara, Ini Di Antaranya!

- 20 Maret 2022, 11:30 WIB
Anak-anak dan orang dewasa penghuni Rusun Marunda, Jakarta Utara, memperlihatkan kaki mereka yang terkena debu batu bara
Anak-anak dan orang dewasa penghuni Rusun Marunda, Jakarta Utara, memperlihatkan kaki mereka yang terkena debu batu bara /Nur Aliem Halvaima /foto dok KPAI / Posjakut

 

POSJAKUT - Setidaknya ada 32 item yang wajib dipenuhi oleh PT KCN, terkait pencemaran polusi batu bara di Rusun Marunda pasca sanksi administratif dari Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara kepada Badan Usaha Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (PT KCN).

Menurut Retno Listyarti, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), adapun ke 32 Item tersebut di antaranya : 

Pertama, membuat tanggul setinggi 4 meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara untuk mencegah terbawanya debu batu bara pada saat penyimpanan.

Kedua, memfungsikan area pier 1 Kade selatan untuk bongkar muat bahan jadi yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar muat batu bara.

Ketiga, menutup dengan terpal pada area penimbunan batu bara (stockpile).

Baca Juga: KSOP Marunda Perintahkan PT KCN Lakukan Penghijauan di Seluruh Areal Terminal Badan Usaha Pelabuhan

Keempat, mewajibkan PT KCN untuk meningkatkan frekuensi dan lingkup penyiraman yang dilakukan menjadi lebih efektif untuk mencegah timbulnya debu halus sisa kegiatan bongkar muat batu bara.

Kelima, wajib memperbaiki kegiatan penanganan dan pembersihan secara terus menerus ceceran batu bara selama kegiatan bongkar muat batu bara.

Keenam, wajib menyediakan bak pencuci roda truk pada lokasi kegiatan, dan lain-lain.

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini