Berapa Jatah Maksimal Daging yang Boleh Diambil Orang Berkurban? Berikut Penjelasannya!

- 27 Juni 2022, 19:00 WIB
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum tinjau pasar hewan kurban di kawasan Cihanjuang, Kota Cimahi /Kiki Kurnia/ Galamedia.Pikiran Rakyat / POSJAKUT /
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum tinjau pasar hewan kurban di kawasan Cihanjuang, Kota Cimahi /Kiki Kurnia/ Galamedia.Pikiran Rakyat / POSJAKUT / /Nur Aliem Halvaima /

POSJAKUT - Berapa sebenarnya jatah maksimal daging yang boleh diambil oleh orang berkurban? Berikut penjelasannya!

Kata kurban sendiri berasal (bahasa Arab: قربن, translit Qurban‎) yang berarti dekat atau mendekatkan. Disebut juga Udhhiyah atau Dhahiyyah secara harfiah berarti hewan sembelihan.

Menurut Muhammad Nasir Mappatunru, S.Ag, M.Pd, orang yang berkurban atau sohibul kurban, dianjurkan makan sebagian daging hewan kurbannya.

"Kemudian sisa daging hewan kurbannya, disedekahkan dan dihadiahkan kepada orang lain," kata penceramah asal Sulawesi Selatan ini.

Baca Juga: Inilah Surat Edaran Panduan Pelaksanaan Kurban Idul Adha dari Kemenag

Hal ini, kata Nasir Mappatunru, dasar hukumnya sebagaimana diperintahkan oleh Allah dalam surah Alhajj ayat 28;

فكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

“Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.“

Imam Alqurthubi menafsirkan ayat di atas dalam kitabnya Tafsirul Qurthubi, bahwa orang yang berkurban disunahkan dan dianjurkan makan sebagian daging hewan kurbannya.

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x