هذا امر معناه الندب عند الجمهور ويستحب للرجل ان يأكل من هديه واضحيته
Baca Juga: Dinas KPKP DKI Keluarkan Aturan Soal Masuknya Hewan Kurban ke Jakarta. Begini Ketentuan Lengkapnya
“Menurut pendapat kebanyakan ulama, ayat ini adalah bentuk perintah yang bermakna anjuran".
"Maka dianjurkan kepada seseorang yang berkurban untuk memakan sebagian dari sembelihan hewan hadyu dan hewan kurban.”
Dalam sebuah riwayat juga disebutkan bahwa Nabi Saw makan bagian hati dari hewan kurbannya sendiri.
Dalam hadis riwayat Imam Albaihaqi disebutkan;
كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ يَوْمُ الْفِطْرِ لَمْ يَخْرُجْ حَتَّى يَأْكُلَ شَيْئًا , وَإِذَا كَانَ الْأَضْحَى لَمْ يَأْكُلْ شَيْئًا حَتَّى يَرْجِعَ , وَكَانَ إِذَا رَجَعَ أَكَلَ مِنْ كَبِدِ أُضْحِيَّتِهِ
“Rasulullah Saw ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.”
Baca Juga: Berikut Rambu-rambu Menag Laksanakan Salat Idul Adha Ditengan Pandemi Covid-19
Namun berapa jatah maksimal yang boleh dimakan oleh sohibul kurban?
Artikel Rekomendasi