Berikut Rambu-rambu Menag Laksanakan Salat Idul Adha Ditengan Pandemi Covid-19

- 26 Juni 2022, 06:35 WIB
Pelaksanaan Salat Ied beberapa waktu lalu masih dapat dilaksanakan di dalam masjid, untuk pelaksanaan salat Iduladha diupayakan disesuaikan dengan kondisi.
Pelaksanaan Salat Ied beberapa waktu lalu masih dapat dilaksanakan di dalam masjid, untuk pelaksanaan salat Iduladha diupayakan disesuaikan dengan kondisi. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

POSJAKUT - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi ditengah pandemi Covid-19.

Menag mengatakan, edaran ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha ditengah pandemi.

“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Salat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol,” pesan Menag Yaqut di Jakarta, Sabtu (25/6/2022).

Baca Juga: Menteri Agama Minta Rumah Ibadah Jadi Contoh Terbaik Pencegahan Covid-19

Berikut ini Ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Pandauan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Ketentuan Umum
a. Umat Islam menyelenggarakan salat Hari Raya Idul Adha dan melaksanakan kurban mengikuti ketentuan syariat Islam

b. Dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan ibadah kurban, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan

c. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialiasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah

d. Para mubalig/penceramah agama diharapkan berperan dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan serta berdakwah dengan cara yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an, Sunah, dan tidak mempertentangkan masalah khilafiah

Halaman:

Editor: Mulya Achdami


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x