Menteri Agama Minta Rumah Ibadah Jadi Contoh Terbaik Pencegahan Covid-19

- 2 Desember 2021, 21:17 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas /kemenag.go.id

POSJAKUT – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan penularan dan penanggulangan COVID-19.

"Kita semua mesti waspada, terlebih dengan munculnya varian baru yakni Omicron di sejumlah negara. Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran COVID-19," ujar Menag Yaqut dalam keterangan tertulis yang seperti dilansir kemenag.go.id di Jakarta, Kamis 2 Desember 2021.

Pernyataan Menag tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021, yang antara lain berisi sejumlah ketentuan ibadah di gereja.

Baca Juga: Cinta Beda Agama Terombang-Ambing Hingga di ‘Akhirat: A Love Story’

Surat edaran itu mengatur soal pelaksanaan ibadah yang harus diikuti pengurus/pengelola gereja, jemaah, hingga penerapan protokol kesehatan, demi memberikan rasa aman dan nyaman serta meminimalisir potensi penularan COVID-19.

"Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan," kata Yaqut.

Ia mencontohkan pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M.

Baca Juga: UU 9/1998 Lebih Tinggi dari Aturan Covid, Larangan Terhadap Reuni 212 Hanya Alasan yang Dicari-cari

Menag juga meminta pengelola rumah ibadah, khususnya gereja menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja, hingga melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh.

Hal lainnya yang diatur dalam SE itu yakni jarak antarjemaah paling dekat satu meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi. Melakukan pengaturan jumlah jemaah/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

Baca Juga: Terus Tertibkan Aturan Prokes, Satpol PP Dapatkan Hasil Denda Masker Sehari Rp1,85 Juta

Kemudian, pengelola/pengurus harus menyediakan cadangan masker medis dan melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan.

"Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Perayaan Natal Tahun 2021 yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar," kata dia.***

Editor: Mulya Achdami


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x