UU 9/1998 Lebih Tinggi dari Aturan Covid, Larangan Terhadap Reuni 212 Hanya Alasan yang Dicari-cari

- 2 Desember 2021, 14:12 WIB
Dua pakat hukum, Dr.M.Taufiq SH, MH dan Prof Refli Haruns berbincang membahas masalah hukum di negeri ini.
Dua pakat hukum, Dr.M.Taufiq SH, MH dan Prof Refli Haruns berbincang membahas masalah hukum di negeri ini. /Tangkapan layar Channel RH/

POSJAKUT – Ditolak di Jakarta dan tak dapat izin di Sentul, Bogor, ternyata tak membuat massa Alumni 212 tidak jadi kumpul-kumpul.

Boleh jadi, secara formil dapat dikatakan acara reunion itu batal. Tapi faktanya massa yang menyebut diri alumni 212 tetap berdatangan dan berkumpul tidak jauh dari Patung Kuda /area Monas.

Beberapa kelompok massa yang nekad mau menuju Patung Kuda memang tertahan, tidak dapat mendekat , tertahan di Jalan Kebon Sirih karena dihadang polisi. Polisi melalui pengeras suara meminta massa bubar, namun sebagian massa hanya duduk duduk dekat batas kawat berduri yang menutup akses ke arah Patung Kuda.

-Baca Juga: Massa Aksi Reuni 212 yang Gagal ke Monas  Sebagian Mengarah ke Bunderan Hotel Indonesia

Kebijkan petugas melarang rencana Reuni Alumni 212 dikecam para ahli hukum. Pakar hukum pidana dari Unissula, Semarang, Jateng, Dr.M.Taufiq SH, MH tegas mengatakan, secara hukum tak ada alasan polisi atau pemerintah menolak acara Reuni 212.

“Tidak ada istilah tidak diizinkan,” kata Taufiq kepada POSJAKUT, Kamis siang 2 Desember 2021.

Menurut Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia itu, acara reuni dan sejenisnya itu cuma memerlukan pemberitahuan, bukan orang atau panitia harus meminta izin. Karenanya memang tak da alasan polisi menolak atau tidak mengizinkan.

Pendapat senada dilontarkan pengamat yang juga advokat dan pakar hokum gtata negara, Refly Harun.

Penggunaan izin keramaian menurut Refly hanya diperuntukkan untuk kegiatan-kegiatan tertentu seperti pertunjukan musik dan lain sebagainya. Demikian dikemukakan Refly melalui saluran youtubenya, Rabu 1 Desember 2021.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x