UU 9/1998 Lebih Tinggi dari Aturan Covid, Larangan Terhadap Reuni 212 Hanya Alasan yang Dicari-cari

- 2 Desember 2021, 14:12 WIB
Dua pakat hukum, Dr.M.Taufiq SH, MH dan Prof Refli Haruns berbincang membahas masalah hukum di negeri ini.
Dua pakat hukum, Dr.M.Taufiq SH, MH dan Prof Refli Haruns berbincang membahas masalah hukum di negeri ini. /Tangkapan layar Channel RH/

-Baca Juga: Polisi Tutup Semua Akses Jalan Menuju Monas hingga Kamis Pukul 21.00 WIB

"Izin itu kalau penggunaan yang terkait dengan keramaian seperti pertunjukan musik dan lain sebagainya, tapi kalau itu menyampaikan pendapat itu tidak perlu izin karena akan merusak demokrasi kita, terlebih oleh atau dari penegak hukum,"

Sejak jauh-jauh hari, terhadap rencana acara Reuni 212 itu sendiri sudah muncul informasi bahwa kepolisian tidak akan memberikan izin, juga terutama izin dari Satgas Covid -19 dengan alasan masih pandemic.

Bahkan secara tidak langsung, ancaman terhadap penyelen ggaraan Reuni 212 muncul dari militer.

Melalui rekaman video, Polda Metro Jaya melalui Kabid Humasnya Kombes Pol Endra Zulpan tegas menyatakan, kepolisian akan mengenakan ancaman pidana apabila panitia berkeras menggelar reuni. Dia malah secara rinci menyebut beberapa pasal pidana.

“Polisi sebagai pemberi keamanan tidak akan memberi izin” kata Endra Zulpan, sambal mengingatkan masyarakat agar memahami dan tidak terpancing bahwa acara Reuni 212 tidak diberikan izin oleh polisi maupun pemerintah.

Muhammad Taufiq mempermasalahkan pihak keamanan atau pemerintah tidak memberi izin Reuni 212.

Topiq tegas mengingatkan, keberadaan UU no.9 Tahun 1998 yang dibuat di era Presiden Habibie jelas jauh lebih tinggi dari peraturan pemerintah tentang Covid yang dibuat dan diedarkan di era Presiden Jokowi.

“UU itu mengatur perihal kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka uum adalah penjaminan terhadap salah satu hak asasi manusia,’’ ujar Taufiq.

Lebih jauh dia merinci, bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan unjuk rasa atau demonstrasi; pawai; rapat umum; dan atau. mimbar bebas.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini