UU 9/1998 Lebih Tinggi dari Aturan Covid, Larangan Terhadap Reuni 212 Hanya Alasan yang Dicari-cari

- 2 Desember 2021, 14:12 WIB
Dua pakat hukum, Dr.M.Taufiq SH, MH dan Prof Refli Haruns berbincang membahas masalah hukum di negeri ini.
Dua pakat hukum, Dr.M.Taufiq SH, MH dan Prof Refli Haruns berbincang membahas masalah hukum di negeri ini. /Tangkapan layar Channel RH/

Menanggapi rencana Reuni 212 bahkan di seluruh wilayah Indonesia, tapi dipermasalahkan pihak kepolisian, dengan alasan kaitannya dengan Covid, Taufiq mengatakan itu alasan yang dicari-cari.

Di satu sisi Mabes Polri mengizinkan dengan pembatasan pembatasan. Di sisi lain ketat sekali.

Sebagai bukti, Taufiq menunjuk bagaimana kepolisian memberi izin keramaian di Mandalika, bagaimana Pak Jokowi di NTT lempar-lempar kaos. Juga tidak dipermasalahkan.

“Jadi ini secara factual, negara mereduksi hak hak warga negara, kaitannya dengan UU penyampaian pendapat di muka umum dengan alasan Covid itu tidak benar. Tidak ada alasan kepolisian menangkap orang yang menyampaikan pendapatnya.”

“Orang yang mau berunjuk rasa cukup mengirim pemberitahuan, bukan minta izin” demikian pendapatnya.

"Saya hanya menyampaikan semoga kita tetap menjadi warga negara yang kritis. Hanya dengan cara kritis kita bisa memperbaiki negara ini. Salam orang merdeka,” seru Taufiq.

-Baca Juga: RENUNGAN ORANG BERIMAN: Imam Syafi'i, Alquran dan IlmunyaBaca Juga: RENUNGAN ORANG BERIMAN: Imam Syafi'i, Alquran dan Ilmunya

Sementara itu, laporan yang diperoleh POSJAKUT, Kamis pagi situasi lalu lintas terbilang cukup lancer kendati di beberapa bagian jalan di seputar Monas jalan ditutup. Polisi berencana memberlakukan rekayasa lalu lintas sampai pk 21.00 WIB, Kamis, 2 Desember 2012.***

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini