Terus Tertibkan Aturan Prokes, Satpol PP Dapatkan Hasil Denda Masker Sehari Rp1,85 Juta

- 2 Desember 2021, 08:35 WIB
Satpol PP Kota Bandung gelar operasi yustisi di Jalan Gatot Subroto dan Jalan Pangarang, Rabu 24 November 2021
Satpol PP Kota Bandung gelar operasi yustisi di Jalan Gatot Subroto dan Jalan Pangarang, Rabu 24 November 2021 /Dok Satpol PP Kota Bandung.

POSJAKUT – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satpol PP PDKI  telah melakukan penindakan atas pelanggaran penggunaan masker sebagai pengendalian penyebaran virus Covid-19.Dari razia protokol kesehatan (prokes), kemarin Satpol PP kumpulkan 1Rp1,850 juta dari denda masker.

Dari laman ppid.jakarta.go.id disebutkan bahwa selain itu DKI juga menggencarkan pendataan buku tamu yang memasuki Jakarta.

Yang rutin dilakukan juga adalah menyasar kemunngkinan bentuk pelanggaran-pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) lainnya, seperti pelanggaran di restoran/rumah makan, serta pelanggaran perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri.

Sanksi yang diberlakukan berupa kerja sosial, denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.

Berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta pada 30 November 2021, telah dilakukan penertiban operasi masker dengan total denda sebesar Rp 1.850.000. Harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.***

Editor: Fenty Ruchyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x