POSJAKUT – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satpol PP PDKI telah melakukan penindakan atas pelanggaran penggunaan masker sebagai pengendalian penyebaran virus Covid-19.Dari razia protokol kesehatan (prokes), kemarin Satpol PP kumpulkan 1Rp1,850 juta dari denda masker.
Dari laman ppid.jakarta.go.id disebutkan bahwa selain itu DKI juga menggencarkan pendataan buku tamu yang memasuki Jakarta.
Yang rutin dilakukan juga adalah menyasar kemunngkinan bentuk pelanggaran-pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) lainnya, seperti pelanggaran di restoran/rumah makan, serta pelanggaran perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri.
Sanksi yang diberlakukan berupa kerja sosial, denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.
Berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta pada 30 November 2021, telah dilakukan penertiban operasi masker dengan total denda sebesar Rp 1.850.000. Harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.***
Artikel Rekomendasi