Menurut Nasir Mappatunru, tidak ada ketentuan pasti yang disepakati di antara para ulama terkait berapa jatah maksimal sohibul kurban dianjurkan makan dari daging hewan kurbannya.
Ulama Hanafiyah dan Hanabilah menganjurkan agar tidak melebihi dari sepertiga dari daging hewan kurban.
Mereka mengatakan bahwa daging hewan kurban sebaiknya dibagi tiga; sepertiga dimakan sohibul kurban dan kelurganya, sepertiga dihadiahkan kepada kerabat, tetangga dan teman-temannya.
Baca Juga: INFO HAJI: Muhammadiyah Umumkan Hari Idul Adha Sabtu 9 Juli
"Meskipun mereka kaya, dan sepertiga yang lain disedekahkan kepada fakir miskin," kata Menurut Muhammad Nasir Mappatunru, S.Ag, M.Pd.
Sedangkan Imam Nawawi dalam kitab Syarhu Shahih Muslim mengatakan, sebaiknya jumlah yang disedekahkan lebih banyak dibanding jumlah yang dimakan.
الناشر محمد ناصر الفاتح الرشيد ابن الحاج عبد الرشدالراضي بن الحاج عبد الله بن الحاج عبد الله بن الحاج عبد الغني محمد كانج بن الحاج محمد امبوء بن الحاج عبد الله الرشيد الماروسي
Demikian penjelasan dari Al faqir ilallaah, Muhammad Nasir Mappatunru, S.Ag, M.Pd tentang berapa sebenarnya jatah maksimal daging yang boleh diambil oleh orang berkurban? ***
Artikel Rekomendasi