Berapa Jatah Maksimal Daging yang Boleh Diambil Orang Berkurban? Berikut Penjelasannya!

- 27 Juni 2022, 19:00 WIB
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum tinjau pasar hewan kurban di kawasan Cihanjuang, Kota Cimahi /Kiki Kurnia/ Galamedia.Pikiran Rakyat / POSJAKUT /
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum tinjau pasar hewan kurban di kawasan Cihanjuang, Kota Cimahi /Kiki Kurnia/ Galamedia.Pikiran Rakyat / POSJAKUT / /Nur Aliem Halvaima /

POSJAKUT - Berapa sebenarnya jatah maksimal daging yang boleh diambil oleh orang berkurban? Berikut penjelasannya!

Kata kurban sendiri berasal (bahasa Arab: قربن, translit Qurban‎) yang berarti dekat atau mendekatkan. Disebut juga Udhhiyah atau Dhahiyyah secara harfiah berarti hewan sembelihan.

Menurut Muhammad Nasir Mappatunru, S.Ag, M.Pd, orang yang berkurban atau sohibul kurban, dianjurkan makan sebagian daging hewan kurbannya.

"Kemudian sisa daging hewan kurbannya, disedekahkan dan dihadiahkan kepada orang lain," kata penceramah asal Sulawesi Selatan ini.

Baca Juga: Inilah Surat Edaran Panduan Pelaksanaan Kurban Idul Adha dari Kemenag

Hal ini, kata Nasir Mappatunru, dasar hukumnya sebagaimana diperintahkan oleh Allah dalam surah Alhajj ayat 28;

فكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

“Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.“

Imam Alqurthubi menafsirkan ayat di atas dalam kitabnya Tafsirul Qurthubi, bahwa orang yang berkurban disunahkan dan dianjurkan makan sebagian daging hewan kurbannya.

هذا امر معناه الندب عند الجمهور ويستحب للرجل ان يأكل من هديه واضحيته

Baca Juga: Dinas KPKP DKI Keluarkan Aturan Soal Masuknya Hewan Kurban ke Jakarta. Begini Ketentuan Lengkapnya

“Menurut pendapat kebanyakan ulama, ayat ini adalah bentuk perintah yang bermakna anjuran". 

"Maka dianjurkan kepada seseorang yang berkurban untuk memakan sebagian dari sembelihan hewan hadyu dan hewan kurban.”

Dalam sebuah riwayat juga disebutkan bahwa Nabi Saw makan bagian hati dari hewan kurbannya sendiri. 

Dalam hadis riwayat Imam Albaihaqi disebutkan;

كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ يَوْمُ الْفِطْرِ لَمْ يَخْرُجْ حَتَّى يَأْكُلَ شَيْئًا , وَإِذَا كَانَ الْأَضْحَى لَمْ يَأْكُلْ شَيْئًا حَتَّى يَرْجِعَ , وَكَانَ إِذَا رَجَعَ أَكَلَ مِنْ كَبِدِ أُضْحِيَّتِهِ

“Rasulullah Saw ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.”

Baca Juga: Berikut Rambu-rambu Menag Laksanakan Salat Idul Adha Ditengan Pandemi Covid-19

Namun berapa jatah maksimal yang boleh dimakan oleh sohibul kurban?

Menurut Nasir Mappatunru, tidak ada ketentuan pasti yang disepakati di antara para ulama terkait berapa jatah maksimal sohibul kurban dianjurkan makan dari daging hewan kurbannya.

Ulama Hanafiyah dan Hanabilah menganjurkan agar tidak melebihi dari sepertiga dari daging hewan kurban. 

Mereka mengatakan bahwa daging hewan kurban sebaiknya dibagi tiga; sepertiga dimakan sohibul kurban dan kelurganya, sepertiga dihadiahkan kepada kerabat, tetangga dan teman-temannya.

Baca Juga: INFO HAJI: Muhammadiyah Umumkan Hari Idul Adha Sabtu 9 Juli

"Meskipun mereka kaya, dan sepertiga yang lain disedekahkan kepada fakir miskin," kata Menurut Muhammad Nasir Mappatunru, S.Ag, M.Pd.

Sedangkan Imam Nawawi dalam kitab Syarhu Shahih Muslim mengatakan, sebaiknya jumlah yang disedekahkan lebih banyak dibanding jumlah yang dimakan.

الناشر محمد ناصر الفاتح الرشيد ابن الحاج عبد الرشدالراضي بن الحاج عبد الله بن الحاج عبد الله بن الحاج عبد الغني محمد كانج بن الحاج محمد امبوء بن الحاج عبد الله الرشيد الماروسي

Demikian penjelasan dari Al faqir ilallaah, Muhammad Nasir Mappatunru, S.Ag, M.Pd tentang berapa sebenarnya jatah maksimal daging yang boleh diambil oleh orang berkurban? ***

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini