Inilah Surat Edaran Panduan Pelaksanaan Kurban Idul Adha dari Kemenag

- 26 Juni 2022, 07:05 WIB
Jenis Hewan yang tidak boleh di kurbankan
Jenis Hewan yang tidak boleh di kurbankan /Antara Foto/

POSJAKUT - Menjelang Idul Adha dan pelaksanaan kurban, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” pesan Menag Yaqut di Jakarta, Sabtu (25/6/2022).

 Baca Juga: Dinas KPKP DKI Keluarkan Aturan Soal Masuknya Hewan Kurban ke Jakarta. Begini Ketentuan Lengkapnya

Edaran ini, lanjut Menag, antara lain mengatur tentang pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah Idul Adha, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.

Menag mengimbau umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.

Bagi umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, Menag mengimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH).

“Atau, menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat,” tandasnya.

Berikut ini Ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Pandauan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

 Baca Juga: BEM UI Serahkan Kajian Soal Kerukunan Umat Beragama ke Menteri Agama, Belum Diketahui Seperti Apa Konsepnya

Halaman:

Editor: Mulya Achdami


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah