Dinas KPKP DKI Keluarkan Aturan Soal Masuknya Hewan Kurban ke Jakarta. Begini Ketentuan Lengkapnya

- 2 Juni 2022, 11:45 WIB
Ada beberapa prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum hewan kurban masuk Jakarta termsuk ketentuan pelaku usaha hewan kurban
Ada beberapa prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum hewan kurban masuk Jakarta termsuk ketentuan pelaku usaha hewan kurban /mghfur/ant

POSJAKUT – Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta Suharini Eliawati, mengungkapkan pihaknya telah mengeluarkan pertarutan terkait masuknya hewan kurban ke Jakarta menjelang perayaan Idul Adha 1443 Hijiriah mendatang.

Menurut Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta Suharini Eliawati, ada beberapa prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum hewan kurban masuk Jakarta. 

Dalam aturan ini, kata Eliawati, para pelaku usaha penjualan hewan kurban diwajibkan membuat izin masuk ternak sesuai aturan perundangan yang berlaku. Menurut  Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Suharini Eliawati aranya bisa ngakses secara online di  jakevo.jakarta.go.id untuk mendapatkan izin pemasukan ternak.

 Baca Juga: Sudin KPKP Jakarta Selatan Pastikan Semua Hewan di Peternakan Sapi Perah dan Potong Cikoko Bebas PMK

Seperti diketahui, kebijakan ini dikeluarkan karena pelaksanaan kurban di Hari Raya Idul Adha 2022 ini bersamaan dengan munculnya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

PMK merupakan penyakit hewan menular dengan penyebaran sangat cepat dan dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat tinggi.

“Sebagai upaya pencegahan PMK, kita  menetapkan persyaratan dan prosedur masuknya hewan kurban. Pemasukan ternak ke DKI Jakarta paling lambat 24 Juni 2022,” tegas Eli, Kamis 2 Juni 2022.

 Baca Juga: Perumda Dharma Jaya Jamin Semua Daging dan Sapi yang Dipasok untuk Jakarta Aman dari PMK

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha penjualan hewan kurban: Secara administrasi penjual hewan kurban mengisi formuliar Surat Permohonan: nama pemohon, alamat, laporan teknis (jenis, jumlah, jenis transportasi, asal ternak dan lokasi yang dituju). 

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x