POSJAKUT – Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta Suharini Eliawati, mengungkapkan pihaknya telah mengeluarkan pertarutan terkait masuknya hewan kurban ke Jakarta menjelang perayaan Idul Adha 1443 Hijiriah mendatang.
Menurut Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta Suharini Eliawati, ada beberapa prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum hewan kurban masuk Jakarta.
Dalam aturan ini, kata Eliawati, para pelaku usaha penjualan hewan kurban diwajibkan membuat izin masuk ternak sesuai aturan perundangan yang berlaku. Menurut Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Suharini Eliawati aranya bisa ngakses secara online di jakevo.jakarta.go.id untuk mendapatkan izin pemasukan ternak.
Baca Juga: Sudin KPKP Jakarta Selatan Pastikan Semua Hewan di Peternakan Sapi Perah dan Potong Cikoko Bebas PMK
Seperti diketahui, kebijakan ini dikeluarkan karena pelaksanaan kurban di Hari Raya Idul Adha 2022 ini bersamaan dengan munculnya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
PMK merupakan penyakit hewan menular dengan penyebaran sangat cepat dan dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat tinggi.
“Sebagai upaya pencegahan PMK, kita menetapkan persyaratan dan prosedur masuknya hewan kurban. Pemasukan ternak ke DKI Jakarta paling lambat 24 Juni 2022,” tegas Eli, Kamis 2 Juni 2022.
Baca Juga: Perumda Dharma Jaya Jamin Semua Daging dan Sapi yang Dipasok untuk Jakarta Aman dari PMK
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha penjualan hewan kurban: Secara administrasi penjual hewan kurban mengisi formuliar Surat Permohonan: nama pemohon, alamat, laporan teknis (jenis, jumlah, jenis transportasi, asal ternak dan lokasi yang dituju).
Artikel Rekomendasi