Dinas KPKP DKI Keluarkan Aturan Soal Masuknya Hewan Kurban ke Jakarta. Begini Ketentuan Lengkapnya

- 2 Juni 2022, 11:45 WIB
Ada beberapa prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum hewan kurban masuk Jakarta termsuk ketentuan pelaku usaha hewan kurban
Ada beberapa prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum hewan kurban masuk Jakarta termsuk ketentuan pelaku usaha hewan kurban /mghfur/ant

Pemohon juga harus melampirkan KTP dan NPWP Pemohon, SIUP/NIB/Surat Keterangan Usaha dari daerah asal. Surat pernyataan bermaterai dari POV di Dinas daerah asal bahwa hewan ternak tidak berasal dari daerah wabah, tertular dan terduga PMK.

Baca Juga: Masyarakat Diimbau Tetap Tenang PMK Tidak Menular ke Manusia, Hewan Juga Bisa Sembuh 100 Persen

Selanjutnya Surat pernyataan bermaterai bahwa pemohon melaporkan kedatangan serta menyerahkan SKKH/Sertifikat Veteriner yang disertai nomor ISIKHNAS dan rekomendasi pengeluaran dari daerah asal kepada Sudin KPKP setempat.

Selain itu ada lagi Surat Pernyataan bermaterai untuk melaksanakan karantina 14 hari dan menyediakan kandang isolasi, tempat pemotongan bersyarat dan perebusan. 

Baca Juga: Guru Besar UGM: Hentikan Lalu Lintas Ternak Antardaerah, Sumber Wabah PMK

Secara teknis pemohon harus menyediakan kandang isolasi, kandang karantina, tempat pemotongan bersyarat dan tempat perebusan (jerohan, kepala, kaki dan buntut/ekor). Setelah itu pemohon dapat berkoordinasi dengan Sudin KPKP setempat sebelum mengajukan izin dengan menghubungi nomr kontaknya.

Berikut adalah nama yng bisa dihubungi dan nomor kontak yang bisa dihubungi di masing-masing Sudin KPKP. Jakarta Pusat,  dengan Dwi Yani Herawati – 081584493988. Sudin KPKP Jakarta Utara dengan  Riyady Akbar – 08111772247. Sudin KPKP Jakarta Barat dengan Churniatun – 087878625025.

Untuk Sudin KPKP Jakarta Timur bisa menguhungi Irawati Harry Artharini -08121347347.. Sudin KPKP Jakarta Selatan dengan Nilla Kartina – 081291111967, dan untuk Sudin KPKP Kepulauan Seribu bisa menguhungi Sandrie Oktama – 081369073897. ***

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah