Pemohon juga harus melampirkan KTP dan NPWP Pemohon, SIUP/NIB/Surat Keterangan Usaha dari daerah asal. Surat pernyataan bermaterai dari POV di Dinas daerah asal bahwa hewan ternak tidak berasal dari daerah wabah, tertular dan terduga PMK.
Baca Juga: Masyarakat Diimbau Tetap Tenang PMK Tidak Menular ke Manusia, Hewan Juga Bisa Sembuh 100 Persen
Selanjutnya Surat pernyataan bermaterai bahwa pemohon melaporkan kedatangan serta menyerahkan SKKH/Sertifikat Veteriner yang disertai nomor ISIKHNAS dan rekomendasi pengeluaran dari daerah asal kepada Sudin KPKP setempat.
Selain itu ada lagi Surat Pernyataan bermaterai untuk melaksanakan karantina 14 hari dan menyediakan kandang isolasi, tempat pemotongan bersyarat dan perebusan.
Baca Juga: Guru Besar UGM: Hentikan Lalu Lintas Ternak Antardaerah, Sumber Wabah PMK
Secara teknis pemohon harus menyediakan kandang isolasi, kandang karantina, tempat pemotongan bersyarat dan tempat perebusan (jerohan, kepala, kaki dan buntut/ekor). Setelah itu pemohon dapat berkoordinasi dengan Sudin KPKP setempat sebelum mengajukan izin dengan menghubungi nomr kontaknya.
Berikut adalah nama yng bisa dihubungi dan nomor kontak yang bisa dihubungi di masing-masing Sudin KPKP. Jakarta Pusat, dengan Dwi Yani Herawati – 081584493988. Sudin KPKP Jakarta Utara dengan Riyady Akbar – 08111772247. Sudin KPKP Jakarta Barat dengan Churniatun – 087878625025.
Untuk Sudin KPKP Jakarta Timur bisa menguhungi Irawati Harry Artharini -08121347347.. Sudin KPKP Jakarta Selatan dengan Nilla Kartina – 081291111967, dan untuk Sudin KPKP Kepulauan Seribu bisa menguhungi Sandrie Oktama – 081369073897. ***
Artikel Rekomendasi