POSJAKUT - Kesaksian Asisten Daerah I, Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Yudianto kepada Tim Penyidik KPK, makin menyulitkan posisi Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen dalam kasus dugaan korupsi.
Walikota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi alias Bang Pepen, diduga memberikan pesan khusus untuk memenangkan kontraktor tertentu yang hendak menggarap proyek.
Dugaan tersebut ditemukan Tim Penyidik KPK saat mendalami lewat pemeriksaan terhadap Asisten Daerah I, Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Yudianto, pada Rabu, 16 Maret 2022.
Asisten Daerah I, Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Yudianto, hadir ke gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk didalami pengetahuannya sejauh mana keterlibatan dala kasus maling uang rakyat ini.
Antara lain terkait dengan proyek pengadaan yang dilaksanakan di beberapa SKPD [Satuan Kerja Perangkat Daerah] di Pemkot Bekasi.
"Dari proyek tersebut diduga ada titipan pesan khusus oleh tersangka RE [Rahmat Effendi] agar memenangkan kontraktor tertentu," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis 17 Maret 2022.
Dalam beberapa waktu terakhir penyidik KPK secara intens memeriksa sejumlah saksi untuk merampungkan berkas perkara Pepen.
Sebelumnya pada Senin 14 Maret 2022, KPK juga memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Reny Hendrawati.
Penyidik menggali perihal proses administrasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam temuan awal KPK, Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen diduga memotong tunjangan sejumlah ASN untuk keperluan pribadinya.
"[Reny Hendrawati] dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengetahuannya mengenai dokumen administrasi kepegawaian ASN yang ditandatangani oleh tersangka RE sebagai surat keputusan wali kota Bekasi," tutur Ali Fikri.
Rahmat Effendi alias Pepen ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama 8 orang lainnya terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.
Rahmat Effendi atau Pepen diduga menerima uang lebih dari Rp7,1 miliar. Masing-masing Rp4 miliar, Rp3 miliar, dan Rp100 juta dari pihak swasta terkait belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran mencapai Rp286,5 miliar.
Kemudian ia disinyalir menerima Rp30 juta dari pihak swasta terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.
Pepen juga disebut menerima uang dari beberapa pegawai pada Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan.
Sementara itu, KPK sudah menambah masa tahanan Walikota Bekasi Rahmat Effendi Hingga 5 April 2022.
Sedang Sekda Bekasi juga sudah mengembalikan uang ke KPK terkait kasus Rachmat Effendi.
Masih dalam perkara yang sama, Camat Rawa Lumbu Dkk sudah mulai akan sidang perdana kasus dugaan korupsi Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen.
“Tim jaksa dari KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan Terdakwa Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis 17 Maret 2022. ***
Artikel Rekomendasi