POSJAKUT - Melanjutkan pendalaman kasus dugaan korupsi Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (Pepen), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi.
Pemeriksaan saksi kasus maling uang rakyat atau kasus korupsi kali ini, giliran Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Reny Hendrawari, dalam kasus yang menjerat Walikota nonaktif, Rahmat Effendi atau Pepen.
Sebelumnya, sudah diperiksa sejumlah pejabat dan aparat sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bekasi. Pemeriksaan dilakukan secara maraton.
Baca Juga: Korupsi Pengadaan Tanah Munjul Masih Terus Berkembang, Nama Wakil Ketua DPRD Muncul Disidang
Mereka yang sudah diperiksa sebagai saksi kasus korupsi, digilir mulai Kepala Dinas, Kepala Bagian, Camat, Lurah, Pegawai Staf.
Bahkan Ketua DPRD Chairoman J. Putro, juga diperiksa karena menerima uang suap Rp200 juta dari Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.
Diperiksa pula Direktur RSUD Kota Bekasi, Kusnanto sebagai saksi bersama beberapa direktur dan karyawan perusahaan swasta.
Suap Pengadaan Barang & Jasa
Artikel Rekomendasi