Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, KPK menduga Rahmat Effendi alias Pepen, telah menggunakan banyak cara untuk memperoleh uang miliaran.
Uang miliaran tersebut, antara lain diperoleh dari hasil intervensi proyek pengadaan barang dan jasa dari pihak swasta, dan juga yang ada di lingkungan Pemkot Bekasi.
Namun, menurut penyidik KPK, uang tersebut diduga tidak pernah disetorkan langsung kepada Walikota Bekasi, melainkan melalui orang kepercayaannya yang juga ASN Kota Bekasi.
"Pihak-pihak tersebut (swasta) menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaan Walikota (Pepen)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis 6 Januari 2022.
Baca Juga: Viral, Video Cukur Massal Dukung KPK Berantas Suap Walikota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi
Dalam suap proyek pengadaan lahan, misalnya, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi, diduga juga menjadi kepanjangan tangan Walikota Bekasi (Pepen) untuk menerima Rp4 miliar dari pihak swasta.
Lalu, Camat Jatisampurna Wahyudin tak ketinggalan ikut terlibat. Wahyudin diduga jadi kepanjangan tangan Pepen untuk menerima Rp 3 miliar dari Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
Baca Juga: Walikota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi, Tak Akan Ajukan Gugatan Praperadilan. Ini Alasannya!
Artikel Rekomendasi