POSJAKUT - Tim Kuasa Hukum Walikota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi (RE, Pepen) menyatakan tidak akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka kasus korupsi.
"Dengan ini, klien kami menegaskan tidak akan menempuh upaya praperadilan terhadap KPK dan akan menghormati proses hukum yang berlaku di KPK," kata kuasa hukum RE, Tito Hananta Kusuma.
Sekedar diketahui, Praperadilan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia, Pasal 1 butir 10 adalah wewenang Pengadilan Negeri.
Wewenang tersebut dalam hal Pengadilan Negeri memeriksa dan memutus: sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan.
Juga permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka, atau keluarganya, atau pihak lain, atau kuasanya, yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
Baca Juga: HUMOR NETIZEN : Ketika Joe Biden Mau Maju Jadi Presiden
Adanya praperadilan ini membuat korban (tersangka, keluarga atau kuasanya) tersebut diberi ruang untuk menuntut kembali hak-haknya.
Termasuk hak yang dilanggar oleh aparat penegak hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHAP.
Artikel Rekomendasi