KPK Anggap Salahgunakan Rapat Lewat Zoom, Walikota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Akhirnya Minta Maaf

- 24 Januari 2022, 13:15 WIB
Walikota Bekasi Rahmat Effendi ketika dibawa ke gedung Merah Putih KPK
Walikota Bekasi Rahmat Effendi ketika dibawa ke gedung Merah Putih KPK /Nur Aliem Halvaima//foto : matafakta

POSJAKUT - Meski masih dalam status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seorang tahanan masih bisa melakukan rapat lewat Zoom dari balik sel KPK.

Itulah yang terjadi dengan Walikota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi (RE, Pepen), yang berstatus tahanan KPK kasus korupsi -- belakang viral di media sosial dan media meanstream.

Sebelumnya, sempat saling bantah-membantah antara tahanan dengan KPK, namun beritanya akhirnya tenggelam lagi terkait ada yang bisa rapat lewat Zoom dari kamar tahanan.

 Baca Juga: Daftar Nama Pejabat, Pengusaha Terlibat Suap dan Lelang Jabatan Walikota Bekasi Rahmat Effendi, Beredar!

Sekedar diketahui, Walikota Bekasi nonaktif, RE, sudah menyampaikan permintaan maaf usai rapat lewat zoom dari rutan KPK. Permintaan maaf itu disampaikan melalui kuasa hukumnya.

"Selanjutnya, terkait pemberitaan media massa mengenai adanya Zoom Meeting antara klien kami dan para simpatisannya, perlu kami sampaikan sebagai klarifikasi," kata tim kuasa hukum RE, Tito Hananta Kusuma.

 Baca Juga: Walikota Bekasi Rahmat Effendi Terkena OTT KPK, Gubernur Jabar Ridwan Kamil: 'Pemerintahan Tidak Boleh Kosong'

Disesalkan Oleh KPK

Sebelumnya, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyesalkan, RE menyalahgunakan fasilitas komunikasi tahanan. 

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x