POSJAKUT - Meski masih dalam status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seorang tahanan masih bisa melakukan rapat lewat Zoom dari balik sel KPK.
Itulah yang terjadi dengan Walikota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi (RE, Pepen), yang berstatus tahanan KPK kasus korupsi -- belakang viral di media sosial dan media meanstream.
Sebelumnya, sempat saling bantah-membantah antara tahanan dengan KPK, namun beritanya akhirnya tenggelam lagi terkait ada yang bisa rapat lewat Zoom dari kamar tahanan.
Sekedar diketahui, Walikota Bekasi nonaktif, RE, sudah menyampaikan permintaan maaf usai rapat lewat zoom dari rutan KPK. Permintaan maaf itu disampaikan melalui kuasa hukumnya.
"Selanjutnya, terkait pemberitaan media massa mengenai adanya Zoom Meeting antara klien kami dan para simpatisannya, perlu kami sampaikan sebagai klarifikasi," kata tim kuasa hukum RE, Tito Hananta Kusuma.
Disesalkan Oleh KPK
Sebelumnya, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyesalkan, RE menyalahgunakan fasilitas komunikasi tahanan.
Artikel Rekomendasi