Sementara itu, keterangan tertulis Bang Pepen (RE) melalui kuasanya ini, diberikan ada Jumat 21 Januari 2022 dan ramai diberitakan media massa.
Menurut RE, sama sekali dirinya tidak mengetahui akan adanya simpatisan-simpatisan dirinya yang ikut bergabung dalam rapat zoom meeting.
"Mereka tiba-tiba saja masuk, dan kami sama sekali tidak merencanakan hal tersebut," kata kuasa hukum RE, seperti dalam keterangan tertulisnya.
Kuasa hukum pun menjamin, Pepen bakal mematuhi aturan Zoom Meeting yang ditetapkan KPK. Yakni tak semua pihak bisa melakukan Zoom Meeting dengan tahanan KPK.
Baca Juga: HUMOR NETIZEN : Petunjuk Kesehatan di Usia 50 Tahun ke Atas
"Oleh karena itu, klien kami meminta maaf atas peristiwa tersebut. Dan untuk selanjutnya, klien kami akan memenuhi aturan Zoom di KPK, di mana hanya dibatasi untuk anggota keluarga dan tim penasihat hukum," katanya.
Adapun kuasa hukum RE, adalah RM Tito Hananta Kusuma SH MM, dan M Adrian Zulfikar SH. ***
Artikel Rekomendasi