KPK Anggap Salahgunakan Rapat Lewat Zoom, Walikota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Akhirnya Minta Maaf

- 24 Januari 2022, 13:15 WIB
Walikota Bekasi Rahmat Effendi ketika dibawa ke gedung Merah Putih KPK
Walikota Bekasi Rahmat Effendi ketika dibawa ke gedung Merah Putih KPK /Nur Aliem Halvaima//foto : matafakta

Sementara itu, keterangan tertulis Bang Pepen (RE) melalui kuasanya ini, diberikan ada Jumat 21 Januari 2022 dan ramai diberitakan media massa.

Menurut RE, sama sekali dirinya tidak mengetahui akan adanya simpatisan-simpatisan dirinya yang ikut bergabung dalam rapat zoom meeting.

 Baca Juga: Wisata Sejarah! Berkunjung ke Benteng Somba Opu, TMII-nya Kabupaten Gowa, Miniatur Rumah Adat Daerah Sulsel

"Mereka tiba-tiba saja masuk, dan kami sama sekali tidak merencanakan hal tersebut," kata kuasa hukum RE, seperti dalam keterangan tertulisnya.

Kuasa hukum pun menjamin, Pepen bakal mematuhi aturan Zoom Meeting yang ditetapkan KPK. Yakni tak semua pihak bisa melakukan Zoom Meeting dengan tahanan KPK.

 Baca Juga: HUMOR NETIZEN : Petunjuk Kesehatan di Usia 50 Tahun ke Atas

"Oleh karena itu, klien kami meminta maaf atas peristiwa tersebut. Dan untuk selanjutnya, klien kami akan memenuhi aturan Zoom di KPK, di mana hanya dibatasi untuk anggota keluarga dan tim penasihat hukum," katanya.

Adapun kuasa hukum RE, adalah RM Tito Hananta Kusuma SH MM, dan M Adrian Zulfikar SH. ***

 

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x