KPK Anggap Salahgunakan Rapat Lewat Zoom, Walikota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Akhirnya Minta Maaf

- 24 Januari 2022, 13:15 WIB
Walikota Bekasi Rahmat Effendi ketika dibawa ke gedung Merah Putih KPK
Walikota Bekasi Rahmat Effendi ketika dibawa ke gedung Merah Putih KPK /Nur Aliem Halvaima//foto : matafakta

RE atau Bang Pepen dianggap menghubungi pihak terlarang, saat diberikan kesempatan menggunakan fasilitas komunikasi di rutan (rumah tahanan) KPK.

 Baca Juga: TAUSIYAH : Cara Membalas Kezaliman

“KPK sangat menyayangkan bahwa tahanan dimaksud, diduga bertemu secara daring dengan pihak-pihak lain sebagaimana batasan yang diatur dalam ketentuan yang berlaku,” ucap Ali.

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menuturkan, pihaknya memang memberikan fasilitas untuk tahanan KPK menghubungi beberapa pihak tertentu dalam Rutan. Namun, komunikasi itu hanya boleh dilakukan kepada keluarga maupun kuasa hukum.

 Baca Juga: Sampah Menumpuk di Saluran Boulevard Selatan Penggilingan, 5 Karung dan Sedimen Lumpur Diangkut Petugas

“Komunikasi tahanan ini merupakan bagian dari kunjungan Rutan. Pandemi Covid-19 membuat KPK harus merubah kunjungan fisik menjadi komunikasi daring,” ungkap Ali.

Oleh karena itu, KPK akan melakukan evaluasi baik terhadap tahanan maupun rutan KPK, agar dalam pelayanan rutan berpedoman pada ketentuan dan SOP yang berlaku. 

 Baca Juga: 7 Pelanggar Prokes Diberi Sanksi Menyapu Jalan Selama 60 Menit, Keluar Rumah Lupa Pakai Masker

"Dengan tetap mengedepankan pelayanan prima sebagai hak dari tahanan," kata Plt Jubir KPK.

Bang Pepen Minta Maaf

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x