RE atau Bang Pepen dianggap menghubungi pihak terlarang, saat diberikan kesempatan menggunakan fasilitas komunikasi di rutan (rumah tahanan) KPK.
Baca Juga: TAUSIYAH : Cara Membalas Kezaliman
“KPK sangat menyayangkan bahwa tahanan dimaksud, diduga bertemu secara daring dengan pihak-pihak lain sebagaimana batasan yang diatur dalam ketentuan yang berlaku,” ucap Ali.
Juru bicara KPK bidang penindakan ini menuturkan, pihaknya memang memberikan fasilitas untuk tahanan KPK menghubungi beberapa pihak tertentu dalam Rutan. Namun, komunikasi itu hanya boleh dilakukan kepada keluarga maupun kuasa hukum.
“Komunikasi tahanan ini merupakan bagian dari kunjungan Rutan. Pandemi Covid-19 membuat KPK harus merubah kunjungan fisik menjadi komunikasi daring,” ungkap Ali.
Oleh karena itu, KPK akan melakukan evaluasi baik terhadap tahanan maupun rutan KPK, agar dalam pelayanan rutan berpedoman pada ketentuan dan SOP yang berlaku.
Baca Juga: 7 Pelanggar Prokes Diberi Sanksi Menyapu Jalan Selama 60 Menit, Keluar Rumah Lupa Pakai Masker
"Dengan tetap mengedepankan pelayanan prima sebagai hak dari tahanan," kata Plt Jubir KPK.
Bang Pepen Minta Maaf
Artikel Rekomendasi