POSJAKUT - Tujuh warga yang terjaring Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Kelurahan Pekayon, Jakarta Utara, dikenai sanksi sosial dengan menyapu jalan selama 60 menit.
Petugas Satpol PP, mengaku memberlakukan pemberian sanksi kepada pelanggar Prokes (protokol kesehatan) dalam Operasi Tibmask di wilayah Jakarta Utara.
“Warga yang terjaring dalam Operasi Tibmask, karena melanggar aturan. Yaitu tidak memakai masker saat di luar rumah," kata Komandan Satpol PP Kelurahan Pekayon, Karwadi.
Baca Juga: Kemenkes Catat Dua Kasus Baru Meninggal Dunia Akibat Varian Covid-19 Omicron
POSJAKUT mengutip TimurJakarta, berita resmi dari website Pemkot Jakarta Timur, hari itu, petugas mendapati tujuh orang warga, dua orang membawa KTP, lima orang tidak sama sekali, ungkap Karwadi.
Ia menyebutkan, seluruh warga yang terjaring petugas dikenakan sanksi sosial dengan menyapu jalan selama 60 menit.
Ini dilakukan untuk membuat efek jera kepada warga agar lebih meningkatkan protokol kesehatan 6M.
Ke-6M dimaksud yakni Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, Membatasi mobilitas dan Menghindari makan bersama.
Artikel Rekomendasi