7 Pelanggar Prokes Diberi Sanksi Menyapu Jalan Selama 60 Menit, Keluar Rumah Lupa Pakai Masker

- 23 Januari 2022, 16:00 WIB
Pelanggar Prokes sedang diberi sanksi  nenyapu jalan selama 60 menit
Pelanggar Prokes sedang diberi sanksi nenyapu jalan selama 60 menit /Nur Aliem Halvaima// foto dok Satpol PP Pekayon / PosJakut

 Baca Juga: Membuat Kamus Bahasa Daerah, Jauh Lebih Penting dari pada Bangun Ibukota Negara. Mappa Manan: Ini Alasannya!

Operasi digelar, di tengah naiknya korban kasus Covid 10 varian Omicron di DKI Jakarta, dan sudah masuk Jakarta Timur.

Satpol PP Kelurahan Pekayon lalu menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) untuk mendisiplinkan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes), khususnya pemakaian masker saat berada di luar rumah.

Baca Juga: HUMOR NETIZEN : Petunjuk Kesehatan di Usia 50 Tahun ke Atas

Operasi Tibmask tersebut digelar di Jalan Lapan RT 007/RW 09 Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat 21 Januari 2022. ***

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini