Walikota Bekasi Rahmat Effendi Terkena OTT KPK, Gubernur Jabar Ridwan Kamil: 'Pemerintahan Tidak Boleh Kosong'

- 8 Januari 2022, 18:55 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil bersama PLT Walikota Bekasi Tri Ardhianto
Gubernur Jabar Ridwan Kamil bersama PLT Walikota Bekasi Tri Ardhianto /Nur Aliem Halvaima/foto BekasiKota.id

POSJAKUT - Setelah Walikota Bekasi Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil langsung bertindak.

"Pemerintahan tidak boleh dalam keadaan kosong," kata Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, Jumat 7 Januari 2022, saat menunjuk Wakil Walikota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono menjadi Plt. Wali Kota Bekasi.

Tri Adhianto Tjahyono yang kini ditunjuk menjadi Plt. Wali Kota Bekasi menggantikan Rahmat Effendi yang terkena OTT, mengungkapkan, akan menjalankan arahan dan tugas sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Ketika Bang Pepen Mematung Menghadap Dinding dengan Rompi Orangenya, Resmi Jadi Tersangka

"Saya sudah menerima arahan dan bimbingan dari Gubernur Jawa Barat, dan kami akan tetap fokus melanjutkan program-program yang telah berjalan dalam rangka memajukan Visi Misi Kota Bekasi," kata Tri Adhianto.

"Jadi hari ini Pak Wakil dipanggil ke Bandung karena kami tadi menyerahkan surat pengangkatan beliau sebagai Plt. Wali Kota Bekasi," ungkap Ridwan.

Baca Juga: Rahmat Effendi Kena OTT, Gubernur Jawa Barat Minta Anak Buahnya Terapkan Tiga Hal. Ini Katanya

Menurut Gubernur Jabar, dengan surat itu, maka beliau bisa melakukan pelayanan publik, menandatangani dokumen, dan menangani hal-hal yang bersifat hukum.

“Nah surat ini sudah diserahkan langsung, menindaklanjuti kemarin ada surat dari Mendagri, Pak Tito yang memerintahkan Pemerintah Provinsi untuk secepatnya mengirimkan surat ini kan," ucap Kang Emil.

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x