Miliki Arti Khusus Bagi Jakarta, Pemprov DKI Tetapkan 14 Objek Jadi Cagar Budaya. Ada Stasiun Jatinegara

- 8 Januari 2022, 12:00 WIB
Stasiun Jatinegara Baru
Stasiun Jatinegara Baru /Humas KAI

POSJAKUT -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan 14 objek menjadi Cagar Budaya sepanjang tahun 2020-2021.

Sebanyak 14 objek telah ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Cagar Budaya sepanjang tahun 2020-2021.

Cagar Budaya di Jakarta sepanjang tahun 2020-2021  telah bertambah 14 objek yang ditetapkan Pemerintahh Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Wisata Literasi Jakarta Utara Membangun Budaya Anak Gemar Membaca hingga Dewasa

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Iwan Henry Watdhana menyatakan pnetapan objek sebagai Cagar Budaya merupakan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sebagai upaya pelestarian.

“Penetapan ini menjadi dasar hukum yang jelas sebagai landasan pelestarian Cagar Budaya" jelas Iwan di Jakarta, Jumat 7 Januari 2022.

Penetapan ini juga merupakan upaya melindungi aset budaya yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Setelah Dipugar, Gedung Gereja Imanuel Gambir Jakarta Pusat Kini Berstatus Cagar Budaya
Iwan menerangkan, penetapan objek menjadi Cagar Budaya telah melalui kajian yang diverifikasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta.
 
Verifikasi dilakukan dengan melakukan survei, riset daftar pustaka, dan melakukan pembahasan kajian.

“Proses penyusunan kajian dilakukan dalam beberapa rapat pembahasan agar menghasilkan dokumen kajian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan ilmiah,” jelas Iwan.
Baca Juga: Desa Kreatif Condet Diharap jadi Magnet Banyak Wisatawan Untuk Berwisata Kuliner dan Budaya
Kriteria penentuan objek untuk menjadi Cagar Budaya antara lain, berusia 50 tahun atau lebih dan mewakili gaya paling singkat berusia 50 tahun.
 
Selain itu kriterianya juga memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan.
 
Dan tentu saja memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Baca Juga: Jadi Desa Kreatif, Kawasan Condet Akan Lahirkan Ekosistem Ekonomi-Sosial-Budaya Masyarakat Berkelanjutan
Adapun, 14 objek yang sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya adalah :
1.    Lapangan Golf Rawamangun
2.    Gedung Bank Indonesia Kebon Sirih
3.    Gedung Kantor Pusat Garuda Indonesia Jalan Kebon Sirih
4.    Gedung Tjipta Niaga
5.    Tugu Peringatan Proklamasi
6.    Rumah Proklamasi
7.    Tugu Proklamasi
8.    Gedung Perintis Kemerdekaan
9.    Gudang Amunisi Petukangan
10.  Kompleks Bangunan Vincentius Putri
11.  Bangunan 1, Bangunan 2, dan Bangunan 3 dalam Kompleks Perusahaan Umum Produksi Film Negara
12.    Stasiun Jatinegara
13.    Jembatan Kereta Jalan Matraman Raya
14.    Jembatan Kereta Terowongan Tiga

“Semoga bangunan yang sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya ini bisa membuat masyarakat lebih mengenal tentang sejarah. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestariannya,” pungkas Iwan.***

Editor: Fenty Ruchyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x