Setelah Dipugar, Gedung Gereja Imanuel Gambir Jakarta Pusat Kini Berstatus Cagar Budaya

- 21 Desember 2021, 08:59 WIB
Gedung GPIB Imanuel Gambir merupakan gedung Cakar Budaya
Gedung GPIB Imanuel Gambir merupakan gedung Cakar Budaya /maghfur/antarafoto

 

POSJAKUT -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut bahwa gedung Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat (GPIB) Immanuel, yang berlokasi di  Jalan Medan Merdeka Timur Gambir Jakarta Pusat adalah simpul persatuan Indonesia.

Dalam sejarahnya, jelas Anies, gedung gereja tersebut dibangun dan diresmikan pada tanggal 24 Agustus 1839, dengan nama Willemskerk. Baru pada 1948 sekitar 3 tahun setelah kemeradekaan nama gereja ini diubah menjadi Gereja Immanuel.

“Di gedung GPIB Immanuel ini siapapun dapat merasakan kesetaraan dan kebersamaan. Hal ini harus selalu didorong dan dijaga dengan memberikan rasa keadilan," tutur Anies usai meresmikan gereja GPIB sebagai cagar budaya, Senin 20 Desember 2021 kemarin.

Baca Juga: BMKG Memperkirakan Lima Wilayah Kota Jakarta Akan Diguyur Hujan Cukup Deras  

Status Cagar Budaya Gereja Immanuel ini juga sebagai pengingat bahwa tempat tersebut adalah milik seluruh masyarakat Jakarta.

Status cagar budaya ini, kata gubernur diberikan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta dengan pertimbangan dari Tim Sidang Pemugaran.

Baca Juga: Polisi Grebek Praktik Prostitusi, Tangkap Artis Selegram TE dari Jakarta dan Mucikari JB dari Bekasi

Sebelumnya Tim telah menerbitkan Surat Rekomendasi Pemugaran Nomor 2109/-1.853.15 tanggal 21 April 2021 kepada pihak Gereja Immanuel Jakarta terkait Rencana Pekerjaan Revitalisasi Arsitektur & Lansekap Gereja Immanuel.

Baca Juga: Status Gunung Semeru Belum Dicabut, Puluhan Ribu Warga Masing Mengungsi

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x