Ketika Bang Pepen Mematung Menghadap Dinding dengan Rompi Orangenya, Resmi Jadi Tersangka

- 6 Januari 2022, 21:15 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) didampingi Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri (kedua kiri) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka dan penahan pada operasi tangkap tangan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). KPK menahan Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya usai ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintaha Kota Bekasi dengan barang bukti uang sebesar Rp3 miliar dan buku tabungan dengan saldo Rp2 miliar .
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) didampingi Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri (kedua kiri) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka dan penahan pada operasi tangkap tangan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). KPK menahan Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya usai ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintaha Kota Bekasi dengan barang bukti uang sebesar Rp3 miliar dan buku tabungan dengan saldo Rp2 miliar . / ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/


POSJAKUT -- Akhirnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta lelang jabatan di lingkungan pemerintahannya.

Saat konferensi pers itu digelar di gedung KPK, Kamis petang 6 Januari 2022, Pepen yang mengenakan rompi khusus berwarna oranye, bersama beberapa tersangka lainnya mematung menghadap dinding mendengarkan keterangan Ketua KPK Firli Bahuri.

Sedang beberapa tersangka lainnya berdiri di bawah mimbar.

Ad 9 tersangka yang ditetapkan dalam perkara operasi tangkap tangan penerimaan hadiah yang dilakukan penyelenggara negara itu.

“ Empat tersangka sebagai pemberi dan lima tersangka sebagai penerima," kata Firli.

-Baca Juga: Kena OTT, PWI Batal Beri Penghargaan Walikota Bekasi Rahmat Effendi. Ini Alasannya

Empat tersangka sebagai pemberi ialah seorang swasta bernama Anen alias Lai Bui Min, Ali Amril, direktur salah satu perusahaan swasta, Suryadi direktur dua perusahaan, dan seorang camat, berinitial MS.

Sebagai penerima ialah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, serta Lurah Kati Sari Mulyadi alias Bayong.

Dua lainnya ialah Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Dalam kasus ini, Pepen diduga menerima suap dari sejumlah pihak terkait pengadaan jasa dan barang serta jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Politikus Golkar itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini