Kena OTT, PWI Batal Beri Penghargaan Walikota Bekasi Rahmat Effendi. Ini Alasannya

- 6 Januari 2022, 15:00 WIB
Walikota Bekasi Rahmat Effendi di Stasiun Kranji
Walikota Bekasi Rahmat Effendi di Stasiun Kranji /Nur Aliem Halvaima//foto IG @rahmat.effendi.dr

POSJAKUT— Buntut penangkapan Walikota Bekasi Rahmat Effendi kemarin Rabu 5 Januari 2021 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) batal berikan penghargaan.

Penangkapan Rahmat Effendi dan sejumlah pejabat pemkot itu menjadi pertimbangan batalnya pemberian penghargaan oleh PWI.

PWI batal memberikan penghargaan kepada Walikota Bekasi Rahmat Effendi yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, kemarin.

Baca Juga: Walikota Bekasi Rahmat Effendi Terkena OTT, Komentar Warga: 'Bang Pepen Hadapi KPK Dengan Lapang Dada!'

Diungkap Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari selaku Penanggung Jawab Hari Pers Nasional (HPN), bahwa pihaknya menganulir penghargaan Anugerah Kebudayaan PWI yang bakal diterima Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Dilansir Antara, Atal S Depari menyebut PWI menganulir penghargaan itu, setelah Rahmat Effendi tertangkap tangan oleh KPK.

Sedangkan 9 bupati/wali kota lainnya, yang sudah ditetapkan tim juri, tetap akan menerima penghargaan tersebut pada puncak HPN 2022, di Kendari, Sulawesi Tenggara, 9 Februari mendatang.

Baca Juga: Walikota Bekasi Rahmat Effendi Ditangkap KPK Bersama 11 Orang, Diduga Terkait Suap Pengadaan Barang dan Jasa

"Operasi tangkap tangan KPK itu mengakibatkan dia cacat hukum terkait korupsi, sehingga kami perlu menganulir penghargaan yang bakal ia terima tersebut, demi menyelamatkan yang lain," kata Atal.

Halaman:

Editor: Fenty Ruchyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini