POSJAKUT— Buntut penangkapan Walikota Bekasi Rahmat Effendi kemarin Rabu 5 Januari 2021 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) batal berikan penghargaan.
Penangkapan Rahmat Effendi dan sejumlah pejabat pemkot itu menjadi pertimbangan batalnya pemberian penghargaan oleh PWI.
PWI batal memberikan penghargaan kepada Walikota Bekasi Rahmat Effendi yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, kemarin.
Diungkap Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari selaku Penanggung Jawab Hari Pers Nasional (HPN), bahwa pihaknya menganulir penghargaan Anugerah Kebudayaan PWI yang bakal diterima Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Dilansir Antara, Atal S Depari menyebut PWI menganulir penghargaan itu, setelah Rahmat Effendi tertangkap tangan oleh KPK.
Sedangkan 9 bupati/wali kota lainnya, yang sudah ditetapkan tim juri, tetap akan menerima penghargaan tersebut pada puncak HPN 2022, di Kendari, Sulawesi Tenggara, 9 Februari mendatang.
"Operasi tangkap tangan KPK itu mengakibatkan dia cacat hukum terkait korupsi, sehingga kami perlu menganulir penghargaan yang bakal ia terima tersebut, demi menyelamatkan yang lain," kata Atal.
Artikel Rekomendasi