POSJAKUT - Untuk melengkapi berkas penyidikan Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Efendi alias Pepen, penyidik KPK di antaranya sudah memanggil lebih dari 26 orang saksi.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 11 Februari 2022.
Antara lain mereka yang sudah diperiksa sebagai saksi:
1. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nadih Arifin
2. Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J. Putro.
3. Eks Camat Rawalumbu soal pemotongan uang ASN
4. Sekda Bekasi Reny Hendrawari.
5. Staf PT Hanaferi Sentosa, Fran Culio.
6. Staf PT Hanaferi Sentosa, Ingchelio alias Ince.
7. Staf Grand Kota Bintang Rayatri.
8. Direktur RSUD Kota Bekasi terkait Kasus Rahmat Effendi.
9. Lurah Jakamulya, Kecamatan Bekasi Selatan Bahrudin.
10. Lurah Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Hasan Sumalawat.
11. Kepala Bagian Hukum Pemkot Bekasi, Diah.
12. Staf Bagian Hukum Pemkot Bekasi, Ina.
13. Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Ketenagakerjaan), Neneng Sumiati.
14. ASN Dinas Pariwisata Kota Bekasi, Reynaldi.
15. Kepala Bagian Perencanaan RSUD Kota Bekasi Karnoto.
16. Lurah Kalibaru, Suhartono.
17. Lurah Jatiasih, Sakum Nugraha.
18. Advokat Yoga Gumilar
19. Advokat Bagus.
20. Lurah Kranji, Akbar Juliando.
21. Lurah Duren Jaya, Predi Tridiansah.
22. Lurah Bekasi Jaya, Ngadino.
23. Lurah Aren Jaya, Pra Fitria Angelia.
24. Lurah Teluk Pucung, Djunaidi Abdillah.
25. Lurah Perwira, Isma Yusliyanti.
26. Lurah Kaliabang, Ahmad Hidayat.
27. Kepala Dinas Pendidikan, Dr H. Inayatullah.
28. Staf Bidang Pendidikan Dasar (SD) Disdik Kota Bekasi, Rudi.
Sekedar diketahui, KPK menetapkan Walikota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dalam kasus dugaan maling uang rakyat atau korupsi.
Bentuk korupsinya, menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, antara lain diduga ada praktik suap dalam pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan.
Semua itu terjadi di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK menjerat 8 (delapan) tersangka lainnya.
Kedelapan tersangka lain tersebut, yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.
Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.
Penetapan tersangka terhadap mereka, berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta.
Dari operasi OTT itu, Tim Penindakan KPK mengamankan 14 orang beserta uang barang bukti yang diduga hasil praktek korupsi.
Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp3 miliar dan Rp2 miliar dalam bentuk tabungan.***
Artikel Rekomendasi