Anak 14 Tahun di Bandung jadi Korban Pemerkosaan dan TPPO, Menteri Bintang: Hukum Pelaku Seberat-beratnya!

- 31 Desember 2021, 08:00 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga minta pelaku pemerkosaan anak usia 14 yang juga dijual sebagai PSK untuk dihukum seberat-beratnya
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga minta pelaku pemerkosaan anak usia 14 yang juga dijual sebagai PSK untuk dihukum seberat-beratnya /Tety Polmasari/Kemen PPPA

Menteri Bintang menambahkan pada setiap kasus kekerasan dan eksploitasi pada anak, Kemen PPPA selalu mengupayakan dan mengharapkan atensi semua pihak.

Terutama Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum agar dapat memastikan pendampingan dan proses hukum pelaku diberikan seberat-beratnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: LPSK: Gap di Antara Para Pemangku Kepentingan Sebabkan Penanganan TPPO Tidak Optimal

Atas kasus pemerkosaan dan penjualan anak ini, pelaku dapat dikenakan pasal kejahatan seksual berupa persetubuhan terhadap anak dapat dikenai sanksi pidana Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) dan (3) berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 Milyar.

Selain persetubuhan, pelaku juga melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual sehingga dapat dikenai sanksi pidana Pasal 76I jo Pasal 88 berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 200 juta.

Karena pelaku melakukan penjualan anak melalui media online, pelaku juga dapat dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baca juga: Hati-hati, Begini Modus Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Jerat Para Korban

Aparat yang berwenang juga dapat menggunakan Pasal 76F jo Pasal 83 UU 35 Tahun 2014 jika memenuhi unsur menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan dan/atau perdagangan anak.

Pelaku bisa dijerat dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun dan denda antara 60 hingga 300 juta rupiah.

Kemen PPPA sendiri terus memberikan berbagai upaya dimulai dari pencegahan, penanganan hingga reintegrasi.

Halaman:

Editor: Tety Polmasari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini