Anak 14 Tahun di Bandung jadi Korban Pemerkosaan dan TPPO, Menteri Bintang: Hukum Pelaku Seberat-beratnya!

- 31 Desember 2021, 08:00 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga minta pelaku pemerkosaan anak usia 14 yang juga dijual sebagai PSK untuk dihukum seberat-beratnya
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga minta pelaku pemerkosaan anak usia 14 yang juga dijual sebagai PSK untuk dihukum seberat-beratnya /Tety Polmasari/Kemen PPPA

 


POSJAKUT -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, begitu geram dengan 4 pelaku pemerkosaan pada anak berusia 14 tahun.

Tidak hanya memperkosa, pelaku juga menjual korban melalui aplikasi online Mi-Chat sebagai Pekerja Seks Komersial di Kota Bandung, Jawa Barat.

"Tindakan ini tidak hanya membahayakan fisik dan psikis anak, tetapi juga telah merusak masa depan, harkat dan martabat anak korban sebagai manusia," tandasnya, di Jakarta, Kamis, 30 Desember 2021.

Baca juga: Rilis Hasil SNPHAR 2021, Menteri Bintang: Data Menurun tapi Masih Memprihatinkan

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) pun menurunkan tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA129) untuk mengawal kasus yang memilukan itu.

"Kasus pemerkosaan pada anak, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini sungguh di luar nalar kita sebagai manusia, sungguh mengoyak hati nurani kita," tukasnya.

Dalam kasus ini, tim layanan khusus pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak, SAPA129 telah diterjunkan untuk melakukan penjangkauan kasus.

Baca juga: Menteri Bintang: Hari Ibu adalah Peringatan tentang Perjuangan Pergerakan Perempuan Indonesia

Halaman:

Editor: Tety Polmasari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x