Nia Ramadhani Mohon Majelis Hakim Pertimbangan 3 Anak-anaknya yang Masih Kecil, Ardi Bilang Begini

- 30 Desember 2021, 22:00 WIB
Terdakwa penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (kiri) bersama Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti jalannya sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (30/12/2021). Sidang penyalahgunaan narkoba tersebut beragendakan pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (kiri) bersama Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti jalannya sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (30/12/2021). Sidang penyalahgunaan narkoba tersebut beragendakan pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). /Antara/

POSJAKUT – Selebrititas Nia Ramadhani memohon majelis hakim memberi keringanan hukuman kepadanya, mengingat fungsi dirinya sebagai ibu dari tiga anak yang masih kecil kecil.

"Saya pribadi memohon yang mulia mempertimbangkan kondisi saya sebagai ibu dari tiga anak yang masih kecil-kecil," kata Nia membacakan pembelaan atau pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 30 Desember 2021.

Nia selaku terdakwa penyalahgunaan narkoba pada sidang pekan lalu dituntut jaksa menjalani masa rehabilitasi selama satu tahun penuh.

-Baca Juga: LANGGAM JAKARTA: Ayo Kenali Teknologi Intermediate Treatment Facility Alias ITF

Sementara Nia dan suaminya Ardi Bakrie sudah menjalani masa rehabilitasi selama lima bulan dan sudah dinyatakan bebas dari ketergantungan terhadap narkoba.

Kepada majelis hakim Nia memohon agar lama masa rehabilitasi yang sudah dijalaninya kurang lebih lima bulan dapat dipertimbangkan.

Menantu mantan Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie itu berharap, majelis hakim dalam putusan nanti bisa menjatuhkan hukuman sesuai dengan hasil tes asesmen terpadu (TAT) yang menyarankannya hanya perlu menjalani rehabilitasi rawat jalan selama tiga bulan.

"Saya berharap yang mulia hakim mempertimbangkan hasil dari pemeriksaan psikiater dari hasil rehabilitasi saya yang menyatakan bahwa saya sudah pulih dan siap untuk kembali lagi ke masyarakat," ungkapnya.

"Ditambah juga rujukan dari hasil TAT yang merekomendasikan kami menjalankan rehabilitasi selama 3 bulan," tuturnya menambahkan.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini