Kukuhkan Majelis Mashayyik, Yaqut Jamin Tak Akan Ada Intervensi Terhadap Pesantren

- 30 Desember 2021, 21:45 WIB
Para santri Pondok Modern Darussalam, Gontor, Ponorogo, Jawa Timur.
Para santri Pondok Modern Darussalam, Gontor, Ponorogo, Jawa Timur. /Seputartangsel.pikiran-rakyat.com/

 

POSJAKUT – Sembilan Kiai dari berbagai pesantren di tanah air telah dipilih sebagai anggota Majelis Masyayikh. Keberadaan majelis ini adalah mandat Undang-undang Pondok Pesantren nomor 18 tahun 2019.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas , keberadaan majelis ini adalah bentuk dari rekognisi negara terhadap kekhasan pendidikan pesantren melalui proses penjaminan mutu yang dilakukan dari, oleh, dan untuk pesantren.

Ia menegaskan, keberadaan Majelis ini bukan bentuk intervensi negara terhadap pesantren. Sebaliknya merupakan bentuk kehadiran negara.

“Saya tidak menginginkan UU Pesantren dan turunannya menjadi peluang intervensi," ungkap Menag usai mengukuhkan sembilan Kiai yang terpilih menjadi Majelis Masyayikh, Kamis 30 Desember 2021.

Ia mengingatkan, pesantren merupakan lembaga independen yang tidak boleh mendapatkan intervensi dari pihak manapun, termasuk negara.

"Saya menjamin dalam pelaksanaan UU Pondok Pesantren ini kita harus menutup semua peluang intervensi negara terhadap pesantren. Pesantren adalah lembaga yang independen," ujar Menag.

"Pemerintah harus hadir dalam (pengembangan) pesantren. Tetapi negara tidak boleh mengintervensi," imbuhnya.

-Baca Juga: RENUNGAN: Kalau Ibu Sudah Dikecewakan

Mekanisme pemilihan Majelis ini, lanjut Gus Yaqut, dilakukan oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) yang berasal dari unsur pemerintah, dan asosiasi pesantren berskala nasional.

"Proses panjang telah dilakukan untuk dapat menetapkan anggota Majelis Masyayikh, dimulai dari pembentukan AHWA, penjaringan calon, sampai akhirnya mereka yang dipilih berdasarkan rumpun ilmu agama Islam," jelas Gus Yaqut.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x