Hati-hati, Begini Modus Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Jerat Para Korban

- 4 Desember 2021, 12:49 WIB
National Project Officer Counter Trafficking Unit International Organization for Migration (IOM), Eny Rofiatul Ngazizah
National Project Officer Counter Trafficking Unit International Organization for Migration (IOM), Eny Rofiatul Ngazizah /Kemen PPPA

POSJAKUT -- Era digital, ternyata menjadi peluang tersendiri bagi pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Masyarakat, termasuk anak-anak yang saat ini begitu akrab dengan dunia digital kini menjadi targetnya.

Jika dulu harus bertemu di suatu tempat, sekarang lewat dunia maya pun jadi. Pelaku sudah bisa merekrut melalui media sosial para korbannya.

Di masa pandemi Covid-19 ini, media sosial menjadi salah satu pintu masuk kasus TPPO, terutama bagi anak-anak. Terlebih saat ini, anak-anak lebih banyak berinteraksi di internet.

Baca juga: Praktik Perdagangan Orang Ternyata Semakin Meningkat Saat Pandemi Covid-19

Modus yang digunakan adalah anak-anak dijanjikan untuk bekerja di cafe, menjadi artis atau model, diiming-iming mendapat uang secara instan.

"Akhirnya anak-anak terjebak menjadi korban TPPO dan mayoritas dieksplotasi secara seksual dan ketenagakerjaan,” ungkap National Project Officer Counter Trafficking Unit International Organization for Migration, IOM Indonesia, Eny Rofiatul Ngazizah.

Ia menyampaikan hal itu saat menjadi narasumber Media Talk: Kondisi Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia dan Dampaknya pada Perempuan dan Anak, Jumat, 3 Desember 2021.

Baca juga: Kemen PPPA Terus Kawal Kasus Anak Autis Tewas di Tangan Orang Tua Kandung

Di era digital ini, menurut Eny, menjadi tantangan tersendiri. Soalnya, kasus TPPO harus memenuhi unsur proses, cara, dan tujuan. Di antara caranya ada bujuk rayu, dipaksa, ataupun diberikan informasi palsu.

Halaman:

Editor: Tety Polmasari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x