Tim Penyidik Kejakgung untuk Pelanggaran HAM Berat Paniai Tak Libatkan Masyarakat, Begini Tanggapan Komnas HAM

- 4 Desember 2021, 12:08 WIB
Jaksa Agung ST Burhanudin perintahkan pembentukan Tim untuk penyidikan kasus pelanggaran HAM berat di Paniai Papua Barat 2014.
Jaksa Agung ST Burhanudin perintahkan pembentukan Tim untuk penyidikan kasus pelanggaran HAM berat di Paniai Papua Barat 2014. /Dokumentasi Kejaksaan Agung/

POSJAKUT --- Komnas HAM menilai baik langkah Kejaksaan Agung membentuk tim khusus untuk penyidikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, walau pun tim tersebut tidak melibatkan masyarakat.

Kendati demikian, Komnas HAM  meminta pihak Kejagung bekerja secara transparan. Sebab, menurutnya, tim yang dibuat itu belum  melibatkan unsur masyarakat.

Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin kepada wartawan, Sabtu, 4 Desember 2021, mengungkapkan langkah Kejaksaan Agung membentuk tim yang beranggotakan 22 jaksa itu.

Agar bisa mendapat kepercayaan masyarakat dan dukungan publik, Amirudin mengatakan tim tersebut memang harus bekerja keras dan transparan.

Baca Juga: Praktik Perdagangan Orang Ternyata Semakin Meningkat Saat Pandemi Covid-19

Ia menyebut sesuai undang undang, pembentukan tim tersebut seharusnya melibatkan unsur masyarakat.

Amiruddin yang juga Ketua Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat mengapresiasi langkah Jaksa Agung tersebut. Amiruddin meminta masyarakat memberikan waktu kepada tim penyidik tersebut untuk bekerja.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta pada Jumat malam 3 Desember 2021 menyampaikan, pembentukan tim jaksa tersebut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor: 267 Tahun 2021 tanggal 3 Desember 2021.

Selain itu, menurut Leonard, Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Penyidik Pelanggaran HAM Berat telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-79/A/JA/12/2021 tanggal 03 Desember 2021 untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai tersebut.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x