Praktik Perdagangan Orang Ternyata Semakin Meningkat Saat Pandemi Covid-19

- 4 Desember 2021, 11:19 WIB
Asisten Deputi Perlindungan Hak Pekerja dan TPPO Kemen PPPA, Rafail Walangitan
Asisten Deputi Perlindungan Hak Pekerja dan TPPO Kemen PPPA, Rafail Walangitan /Kemen PPPA

POSJAKUT -- Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), dalam rentang tahun 2016-2020 sebanyak 91 persen atau 1287 orang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dari data itu sebagian besar para korban adalah perempuan dan anak. Meski laki-laki juga berisiko menjadi korban TPPO, namun yang paling rentan adalah kedua kelompok tersebut.

Baca juga: Meski Belum Normal 100 Persen, Gedung Cyber 1 Mampang Sudah Beroperasi Kembali

Demikian disampaikan Asisten Deputi Perlindungan Hak Pekerja dan TPPO Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Rafail Walangitan.  

Sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Pusat Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Kemen PPPA mencatat pada 2020 terjadi peningkatan kasus.

Pada 2020 terjadi kenaikan jumlah korban sebesar 104 persen.  Pada  2019 tercatat 186 kasus, kemudian pada 2020 meningkat menjadi 379 kasus.

Baca juga: Kemen PPPA Terus Kawal Kasus Anak Autis Tewas di Tangan Orang Tua Kandung

"Kenaikan ini signifikan, di mana mayoritas korban yang tercatat adalah perempuan. Ini satu sisi yang perlu menjadi perhatian kita bersama,” ujar Rafail.

Begitu disampaikan dalam pengantar Media Talk: Kondisi Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia dan Dampaknya pada Perempuan dan Anak, Jumat, 3 Desember 2021.

Halaman:

Editor: Tety Polmasari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x