Mereka, katanya, telah diperdagangkan baik di dalam negeri maupun lintas batas karena berbagai alasan.
Meski Covid-19 berdampak besar pada pembatasan pergerakan, ternyata tidak menghentikan praktik perdagangan manusia. Sebaliknya, jumlahnya meningkat dari tahun lalu karena kelangkaan pekerjaan di tengah pandemi.
Baca juga: LPOI Desak Menteri Nadiem Cabut Permen Penanganan Kekerasan Seksual
Terlebih lagi, tren saat ini menunjukkan, perempuan dan laki-laki memiliki kerentanan dalam menghadapi risiko perdagangan orang.
Pada 2020 sendiri, IOM (International Organization for Migration) Indonesia mendampingi 154 korban perdagangan orang yang dieksploitasi secara tenaga kerja, seksual, maupun keduanya..
Melihat kondisi tersebut, Kemen PPPA telah mengesahkan Peraturan Menteri PPPA Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan/atau Korban TPPO.
SOP tersebut menjadi rujukan standar yang tepat dan komprehensif bagi pelayanan terhadap korban atau saksi oleh seluruh Kementerian/Lembaga yang menangani kasus TPPO.
“Ini merupakan komitmen Kemen PPPA untuk memberikan pelayanan kepada korban dan saksi TPPO," katanya.
Jadi, siapapun yang melihat, merasakan, mendengar, dan mengetahui adanya kasus TPPO di sekitarnya, bisa merujuk pada Peraturan Menteri tersebut.
SOP ini juga menjawab pemenuhan hak daripada korban, yaitu pengaduan, rehabilitasi kesehatan fisik dan mental, rehabilitasi sosial, pelayanan bantuan hukum, pelayanan pemulangan, dan pelayanan reintegrasi sosial,” jelas Rafail.
Artikel Rekomendasi