LPOI Desak Menteri Nadiem Cabut Permen Penanganan Kekerasan Seksual

- 3 Desember 2021, 18:03 WIB
H. Denny Sanusi, BA, Sekertaris Umum LPOI-LPOK.
H. Denny Sanusi, BA, Sekertaris Umum LPOI-LPOK. /Nur Aliem Halvaima/Istimewa

POSJAKUT - Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI), mengeluarkan pernyataan sikap terkait adanya Peraturan Mendikbud Ristek tentang kekerasan seksual, juga isu pembubaran Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Kami menolak Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi No. 30 tahun 2021 dan mendesak Menteri Nadiem Makarim untuk mencabut Permen tersebut," begitu inti dari isi pernyataan sikap tersebut.

Seperti diketahui, Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 ini adalah peraturan mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Baca Juga: Festival #IniJakarta, Tampilkan Wadah dan Ragam Kolaborasi Warga Untuk Bangun Kota

Selain itu, tempat kejadian dari kekerasan seksual ini hampir 77% terjadi di Kampus atau Perguruan Tinggi (PT) yang dialami oleh mahasiswi.

Pernyataan sikap tertanggal 29 November 2021 tersebut, ditandatangani Prof. DR. KH. Said Aqil Siroj, MA (Ketua Umum) dan H. Denny Sanusi, BA (Sekertaris Umum) LPOI-LPOK.

Menurut H. Denny Sanusi, ada 5 point sikap dan tuntutannya LPOI sebagai berikut :

Baca Juga: Rekor Baru! Lebih dari 2 Juta Warga Cina Mengikuti Ujian PNS Demi Mendapatkan Mangkuk Nasi Besi

1. Permendikbudrisrek No. 30 tahun 2021 menimbulkan keresahan dan kegaduhan dalam masyarakat karena isinya berasas kebebasan dan transnasional.

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x