LPSK: Gap di Antara Para Pemangku Kepentingan Sebabkan Penanganan TPPO Tidak Optimal

- 4 Desember 2021, 14:32 WIB
Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Syahrial Martanto
Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Syahrial Martanto /Kemen PPPA

 

POSJAKUT --  Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Syahrial Martanto, menekankan pentingnya sinergitas seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah dan menangani kasus
tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia.

Negara saat ini, sudah memiliki instrumen baik dari Pemerintah Pusat sampai di level Kabupaten/Kota, ada gugus tugas, ada rencana aksi nasional yang punya program atau agenda yang tertata dan sistematis.

Namun, yang menjadi catatan LPSK, hingga saat ini, kondisi TPPO masih stagnan. Para pemangku kepentingan tidak merasa memiliki kepentingan. Ini yang repot.

Baca jugaHati-hati, Begini Modus Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Jerat Para Korban

"Artinya ada gap, misal di tingkat pusat punya semangat tinggi untuk mendorong pemberantasan TPPO ini, namun di level daerah, mungkin enggak memiliki concern yang sama," paparnya.

LPSK mengingatkan, TPPO ini harus menjadi perhatian semua pihak. Bahwa pencegahan, penanganan, perlindungan, maupun pemulihan korban dan saksi tidak akan berjalan optimal, jika tidak ada dukungan dari seluruh unsur-unsur terkait.

Ia menyampaikan hal itu saat menjadi narasumber Media Talk: Kondisi Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia dan Dampaknya pada Perempuan dan Anak, Jumat, 3 Desember 2021.

Baca jugaPraktik Perdagangan Orang Ternyata Semakin Meningkat Saat Pandemi Covid-19

Halaman:

Editor: Tety Polmasari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x