Sengketa Tanah Politeknik AUP Dimenangkan KKP, Aset Negara Senilai Rp202 Miliar Terselamatkan

- 21 Desember 2021, 08:35 WIB
Politeknik AUP
Politeknik AUP /Kementerian Kelautan dan Perikanan


POSJAKUT -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memenangkan gugatan atas sengketa tanah seluas 4,2 hektare terletak di Jalan AUP Barat, RT.1/RW.9, Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Sebagaimana hal itu tertuang berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 November lalu.

Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar memaparkan, sengketa ini bermula dari gugatan yang dilayangkan oleh 58 ahli waris Moertadi bin Naib.

Baca juga: Satuan Pendidikan KKP, Wujudkan Asa Anak Nelayan Gapai Cita-Cita

Para ahli waris mengugat atas sebidang tanah yang di atasnya berdiri Politeknik Ahli Usaha Perikanan (AUP). Politeknik ini adalah satuan lembaga pendidikan yang dikelola KKP.

Ada lima pihak yang menjadi tergugat, yakni Menteri Kelautan dan Perikanan, Sekolah Tinggi Perikanan yang kini bernama Polteknik AUP, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, serta Menteri Keuangan.

"Alhamdulillah perkaranya sudah diputus, dan majelis hakim memutus mengabulkan eksepsi yang kami sampaikan bersama kementerian lain," ungkap Antam, Senin, 20 Desember 2021.

Baca juga: Refleksi 2021, BKIPM KKP: Produk Indonesia Sudah Diterima di 171 dari 195 Negara Anggota PBB

Majelis hakim juga menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara perdata gugatan tersebut.

Atas putusan tersebut, KKP bersama kementerian lain yang menjadi tergugat, berhasil menyelamatkan aset negara senilai Rp202 miliar yang berpotensi hilang apabila gugatan dikabulkan pengadilan.

Halaman:

Editor: Tety Polmasari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x