Sengketa Tanah Politeknik AUP Dimenangkan KKP, Aset Negara Senilai Rp202 Miliar Terselamatkan

- 21 Desember 2021, 08:35 WIB
Politeknik AUP
Politeknik AUP /Kementerian Kelautan dan Perikanan

"Kita juga menyelamatkan salah satu ikon KKP yang telah menghasilkan ribuan lulusan ahli perikanan," tambah Antam.

Baca juga: Tak Ada Toleransi Atas Aksi Illegal Fishing, KKP Tangkap 166 Kapal Pencuri Ikan Selama Tahun 2021

Ini kali kedua majelis hakim menolak gugatan tersebut, karena pada 2018 ahli waris mengajukan hal yang sama.

Saat itu, penggugat meminta KKP untuk membayar ganti rugi atas pemakaian tanah tersebut sebesar Rp586 miliar.

Para ahli waris dalam gugatannya juga mewajibkan KKP untuk membeli tanah dengan harga Rp15 juta per meter2 bila ingin tetap memakai tanah tersebut.

Kepala Biro Hukum KKP Tini Martini menjelaskan, ada dua hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim memutus menolak gugatan yang dilayangkan penggugat.

Yakni pertama, bahwa tindakan Tergugat I (Menteri Kelautan dan Perikanan) dan tergugat II (Politeknik AUP) menguasai objek gugatan adalah tindakan administrasi pemerintah.

Tindakan para tergugat tersebut bukan bersifat keperdataan karena keduanya menguasai objek gugatan dari Tergugat III (Menteri Pertanian).

Penguasaan objek yang menjadi pokok perkara tersebut dilatarbelakangi adanya perubahan susunan organisasi.

Semula berada di bawah kelola Ditjen Perikanan, Departemen Pertanian (Kementerian Pertanian), lalu menjadi Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Halaman:

Editor: Tety Polmasari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini