Pertimbangan kedua, bahwa penghapusan objek gugatan sebagai Barang Milik Negara yang dimintakan Penggugat dalam Petitumnya harus dilakukan dengan Keputusan Pengelola Barang Milik Negara.
Hal ini menunjukkan bahwa gugatan Penggugat adalah ranah dari Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Salah satu putusan majelis hakim juga, menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp3.750.200," ungkap Tini.
Artikel Rekomendasi