Sengketa Tanah Politeknik AUP Dimenangkan KKP, Aset Negara Senilai Rp202 Miliar Terselamatkan

- 21 Desember 2021, 08:35 WIB
Politeknik AUP
Politeknik AUP /Kementerian Kelautan dan Perikanan

Pertimbangan kedua, bahwa penghapusan objek gugatan sebagai Barang Milik Negara yang dimintakan Penggugat dalam Petitumnya harus dilakukan dengan Keputusan Pengelola Barang Milik Negara.

Hal ini menunjukkan bahwa gugatan Penggugat adalah ranah dari Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Salah satu putusan majelis hakim juga, menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp3.750.200," ungkap Tini.

 

Halaman:

Editor: Tety Polmasari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini