Sengketa Tanah Politeknik AUP Dimenangkan KKP, Aset Negara Senilai Rp202 Miliar Terselamatkan

- 21 Desember 2021, 08:35 WIB
Politeknik AUP
Politeknik AUP /Kementerian Kelautan dan Perikanan


POSJAKUT -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memenangkan gugatan atas sengketa tanah seluas 4,2 hektare terletak di Jalan AUP Barat, RT.1/RW.9, Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Sebagaimana hal itu tertuang berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 November lalu.

Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar memaparkan, sengketa ini bermula dari gugatan yang dilayangkan oleh 58 ahli waris Moertadi bin Naib.

Baca juga: Satuan Pendidikan KKP, Wujudkan Asa Anak Nelayan Gapai Cita-Cita

Para ahli waris mengugat atas sebidang tanah yang di atasnya berdiri Politeknik Ahli Usaha Perikanan (AUP). Politeknik ini adalah satuan lembaga pendidikan yang dikelola KKP.

Ada lima pihak yang menjadi tergugat, yakni Menteri Kelautan dan Perikanan, Sekolah Tinggi Perikanan yang kini bernama Polteknik AUP, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, serta Menteri Keuangan.

"Alhamdulillah perkaranya sudah diputus, dan majelis hakim memutus mengabulkan eksepsi yang kami sampaikan bersama kementerian lain," ungkap Antam, Senin, 20 Desember 2021.

Baca juga: Refleksi 2021, BKIPM KKP: Produk Indonesia Sudah Diterima di 171 dari 195 Negara Anggota PBB

Majelis hakim juga menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara perdata gugatan tersebut.

Atas putusan tersebut, KKP bersama kementerian lain yang menjadi tergugat, berhasil menyelamatkan aset negara senilai Rp202 miliar yang berpotensi hilang apabila gugatan dikabulkan pengadilan.

"Kita juga menyelamatkan salah satu ikon KKP yang telah menghasilkan ribuan lulusan ahli perikanan," tambah Antam.

Baca juga: Tak Ada Toleransi Atas Aksi Illegal Fishing, KKP Tangkap 166 Kapal Pencuri Ikan Selama Tahun 2021

Ini kali kedua majelis hakim menolak gugatan tersebut, karena pada 2018 ahli waris mengajukan hal yang sama.

Saat itu, penggugat meminta KKP untuk membayar ganti rugi atas pemakaian tanah tersebut sebesar Rp586 miliar.

Para ahli waris dalam gugatannya juga mewajibkan KKP untuk membeli tanah dengan harga Rp15 juta per meter2 bila ingin tetap memakai tanah tersebut.

Kepala Biro Hukum KKP Tini Martini menjelaskan, ada dua hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim memutus menolak gugatan yang dilayangkan penggugat.

Yakni pertama, bahwa tindakan Tergugat I (Menteri Kelautan dan Perikanan) dan tergugat II (Politeknik AUP) menguasai objek gugatan adalah tindakan administrasi pemerintah.

Tindakan para tergugat tersebut bukan bersifat keperdataan karena keduanya menguasai objek gugatan dari Tergugat III (Menteri Pertanian).

Penguasaan objek yang menjadi pokok perkara tersebut dilatarbelakangi adanya perubahan susunan organisasi.

Semula berada di bawah kelola Ditjen Perikanan, Departemen Pertanian (Kementerian Pertanian), lalu menjadi Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pertimbangan kedua, bahwa penghapusan objek gugatan sebagai Barang Milik Negara yang dimintakan Penggugat dalam Petitumnya harus dilakukan dengan Keputusan Pengelola Barang Milik Negara.

Hal ini menunjukkan bahwa gugatan Penggugat adalah ranah dari Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Salah satu putusan majelis hakim juga, menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp3.750.200," ungkap Tini.

 

Editor: Tety Polmasari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini